Ketua DPR RI Puan Maharani Dorong Penyusunan Aturan Turunan agar UU TPKS Segera Dirasakan Manfaatnya

13 April 2022, 16:00 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani dorong pemerintah susun aturan turunan agar UU TPKS segera dirasakan implementasinya. /PRMN/HO/DPR RI

BERITA DIY - Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong pemerintah untuk segera menyusun aturan turunan terkait Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual agar bisa segera dirasakan implementasinya.

Sebagaimana diketahui, Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sudah resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar kemarin.

Terkait dengan hal ini, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta agar masyarakat turut mengawal implementasi undang-undang ini.

Baca Juga: UU TPKS Akhirnya Disahkan, Ketua DPR RI Puan Maharani Dapat Apresiasi Tinggi dari Elemen Perempuan

 

Hal ini dimaksudkan agar UU TPKS bisa segera diimplementasikan menjadi instrumen hukum yang kuat dan komprehensif dalam pencegahan dan pengaturan sanksi hukum bagi pelaku kekerasan seksual.

Puan Maharani mendorong agar pemerintah segera menyusun aturan turunannya.

“Sekarang saatnya UU TPKS diterjemahkan menjadi aturan-aturan pelaksanaan teknis agar semangat penyusunannya dapat segera dirasakan wujud nyatanya. Agar UU TPKS bisa diimplementasikan dan menjadi pedoman bagi aparat,” ujar Puan.

Baca Juga: Apa Itu 'Inter Parliamentary Union' IPU yang Diisi oleh Puan Maharani? Ini Jumlah Anggota dan Kantor Pusat

“UU TPKS dan aturan-aturan turunannya akan menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual,” lanjut Puan.

Sebelumnya, saat mengetok palu pengesahan UU TPKS, Puan juga meminta seluruh masyarakat untuk untuk ikut mengawal implementasi UU TPSK.

"Ke depannya kita semua bersepakat dalam implementasi undang-undang tersebut bahwa mitigasi perlindungan perempuan dan anak sampai penanganannya. Kemudian bagaimana hukumannya dan lain-lain itu memang bisa berpihak kepada korban," tandas Puan.

Baca Juga: Mengenal Baju Adat yang Dipakai Jokowi, Ma'ruf Amin, dan Puan Maharani di Upacara HUT RI ke-76

RUU TPSK ini sudah digagas sejak tahun 2016, saat Puan masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Dulu, bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Delapan tahun berjuang, akhirnya RUU TPSK sah menjadi Undang-Undang.

Implementasi dan Aturan Turunan

Pengesahan UU TPKS mendapatkan apresiasi dari Tim PBB di Indonesia yang menyebutkan bahwa pengesahan ini akan membantu penyintas kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan dan memberikan hukuman bagi pelaku.

Baca Juga: Hasil Survei Pilpres: Prabowo Jadi yang Terkuat Jika Gandeng Puan Maharani, Kalahkan Anies hingga Ganjar

Undang-undang ini juga akan mendorong terciptanya ruang aman bagi perempuan dan anak perempuan.

"Pengesahan UU ini sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW)," tulis Tim PBB Indonesia yang dikutip melalui pernyataan resminya, selasa (12/4)

Lebih lanjut, Tim PBB di Indonesia mengajak para pemangku kepentingan dan masyarakat Indonesia untuk berkolaborasi dalam mendukung dan mengawal implementasi menyeluruh UU baru ini.

Hal senada diungkapkan Titi Anggraini, Wakil Koordinator Perempuan Indonesia. Proses pengawalan RUU TPKS tidak berhenti sampai pada pengesahan RUU saja.

“Masih ada sejumlah pekerjaan rumah yang harus dikawal realisasinya. Mulai dari memastikan pembentukan peraturan pelaksanaan sebagai turunan UU TPKS,” tutur Titi (12/04).

"Saya juga memahami bahwa mungkin undang-undang ini belum dianggap sempurna. Karenanya saya meminta seluruh elemen masyarakat untuk mengawal undang-undang ini nanti dalam implementasinya memang bermanfaat untuk mitigasi, perlindungan," ujar Puan di gedung DPR-RI, selasa 12/4.(*)

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler