Resmi! Daftar Aturan Terbaru PPKM Level 3 Jakarta, Yogyakarta hingga Bali Hari Ini hingga 21 Februari 2022

7 Februari 2022, 15:05 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sedang melakukan konferensi pers terkait PPKM Level 3 /Tangkap layar YouTube.com/Sekretariat Presiden

BERITA DIY - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyapaikan sejumlah daerah aglomerasi akan berstatus Level 3 dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau PPKM Level 3.

Daerah aglomerasi yang dimaksud adalah Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali dan Bandung Raya.

Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya akan ke PPKM Level 3," ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang digelar daring pada Senin melalui Youtube Sekretariat Presiden 7 Februari 2022.

Baca Juga: Karafuru Jual NFT hingga Rp160 Juta per Foto, Karya Seniman Indonesia yang Jadi Primadona Kolektor NFT

Luhut juga menuturkan bahwa hal tersebut terjadi bukan karena tingginya kasus, namun karena rendahnya Tracing. Untuk Bali sendiri, Luhut mengungkapkan pergeseran menuju PPKM level 3 karena kondisi rawat inap di rumah sakit yang meningkat.

Sementara untuk keterangan lengkap mengenai level PPKM akan diatur dalam Instruksi Mandagri (Inmendagri) yang akan terbit hari ini.

"Kebijakan dalam pelaksanaan PPKM tetap sesuai asesmen seperti minggu lalu dengan memberi bobot lebih besar terhadap rawat inap RS," Jelas Luhut.

Baca Juga: Bansos Sembako BPNT Rp2,4 Juta Cair Februari 2022: Ini Cara Cek di cekbansos.kemensos.go.id dan Cairkan Dana

Berikut merupakan daftar aturan terbaru di daerah PPKM Level 3 :

- Untuk industri orientasi ekspor 100 persen atau bisa 75 persen apabila karyawan divaksin lengkap

- Kegiatan supermarket dibuka sampai pukul 21.00 kapasitasi 50 persen

- Pasar rakyat dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas 60 persen.

- Mal beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 60 persen. Sementara anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama.

- Tempat bermain anak dan tempat hiburan anak bisa dibuka dengan kapasitas 35 persen. Anak kurang dari 12 tahun dianjurkan melakukan vaksin, miminal dosis pertama.

Baca Juga: Karyawan Tak Dapat BSU di BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Rp3,5Juta dengan Syarat Daftar Online di Link Ini

- Warteg dan lapak jajan buka sampai pukul 21.00 WIB, maksimal 60 persen.

- Restoran dan cafe diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 60 persen.

- Bioskop diizinkan buka, pengunjung anak di bawah 12 tahun boleh masuk tapi sudah divaksin minimal 1 dosis.

- Tempat ibadah kapasitas 50 persen

- Fasilitas umum dan seni budaya 25 persen

Demikian daftar aturan terbaru PPKM Level 3 di Jawa-Bali, termasuk Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler