Profil Heru Hidayat, Maling Duit Rakyat Kasus Asabri yang Dituntut Hukuman Mati: Biodata dan Karier

7 Desember 2021, 14:10 WIB
Simak profil Heru Hidayat terdakwa korupsi maling duit rakyat Asabri biodata dan karier yang dituntut hukuman mati. /ANTARA/M Risyal Hidayat

BERITA DIY - Simak profil Heru Hidayat koruptor atau maling duit rakyat yang dituntut hukuman mati, lengkap dengan biodata dan karier dirinya.

Heru Hidayat terdakwa dalam kasus korupsi Asabri telah menjalani sidang dalam agenda pembacaan tuntuntan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor beberapa waktu yang lalu.

Dalam pembacaan tuntutan yang menghadirkan Heru Hidayat sebagai terdakwa kasus korupsi Asabri tersebut diketahui menghasilkan tuntutan yang mengejutkan bagi banyak pihak khususnya di Indonesia.

Baca Juga: Profil Sophia Latjuba yang Awet Muda di Umur 51 Tahun, Ibu Eva Celia Ungkap Rahasia di Vindes

Pasalnya dalam pembacaan tuntutan tersebut, Heru Hidayat diketahui dituntut dengan hukuman mati. Tak hanya itu dirinya juga dikenai denda wajib mengembalikan uang milik negara sejumlah Rp22,7 Trilliyun.

Pembacaan tuntutan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum kepada Heru Hidayat yang terbukti maling duit rakyat tersebut pun kemudian menuai banyak komentar dari publik luas dan menjadi perbincangan yang hangat.

Sebab diketahui sebelumnya, Heru Hidayat menjadi terdakwa dalam kasus maling duit rakyat pertama yang mendapatkan tuntutan hukuman mati jika dibandingkan dengan beberapa kasus korupsi yang terjadi sebelumnya.

Baca Juga: Profil Personel Voice of Baceprot VoB, Biodata: Firdda Marsya Kurnia, Widi Rahmawati dan Euis Sitti

Sebelumnya diketahui tuntutan jaksa penuntut umum kepada Heru Hidayat tersebut didasarkan berbagai pertimbangan yang telah matang dan diperkuat dengan alasan bahwa dirinya memang benar-benar bersalah.

Dalam persidangan tersebut sendiri jaksa penuntut umum menyampaikan bahwa total kerugian yang dialami negara dan masuk ke kantong pribadi milik Heru Hidayat sendiri memiliki jumlah yang cukup besar.

Menurut jaksa penuntut umum sendiri Heru Hidayat dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau maling duit rakyat dengan total jumlah nilai yang dinilai masuk ke kantong pribadinya mencapai Rp12,6 Trilliyun.

Baca Juga: Profil Lyodra Ginting, Penyanyi Juara Indonesia Idol yang Dapat Penghargaan di Indonesian Music Awards 2021

Heru Hidayat sendiri sebelumnya merupakan seorang petinggi yang menjabat atau memiliki karier sebagai Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera. Bahkan beberapa jabatan diketahui diembannya di berbagai perusahaan-perusahaan penting lainnya. 

Beberapa perusahaan yang diketahui menaruh nama Heru Hidayat sebagai pejabat tinggi di dalamnya dan karier dirinya diketahui merupakan perusahaan penting seperti PT Gunung Bara Utama, PT Maxima Integra Investama dan PT Maxima Agro Industri.

Tak hanya itu, bahkan diketahui pada awalnya dirinya juga telah menduduki beberapa jabatan yang cukup strategis di beberapa perusahaan sejak tahun 2000. Heru Hidayat tercatat sebagai Direktur PT Plastpack Ehylindo Prima.

Baca Juga: Profil Voice of Baceprot Band Metal Asal Garut yang Serukan Hijab Tanda Perdamaian Saat Tur Eropa

Nama Heru Hidayat sendiri sebelumnya mencuat ke publik setelah diduga bersama beberapa orang yang lain terlibat dalam kasus korupsi dana Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri.

Bahkan setelah proses penyelidikan berlangsung kemudian Heru Hidayat pun tak hanya disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi melainkan juga diduga terlibat dalam pencucian uang.

Demikianlah informasi mengenai Heru Hidayat yang terbukti melakukan korupsi dan dituntut dengan hukuman mati.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa

Tags

Terkini

Terpopuler