BERITA DIY - Presiden Jokowi memberikan amnesti atas duduk perkara Saiful Mahdi, seorang dosen di Universitas Syiah Kuala, Kota Banda Aceh. Amnesti Saiful Mahdi telah disetujui pada 5 Oktober 2021 lalu.
Dosen FSD Unsiyah ini sebelumnya menyampaikan kritiknya terhadap pihak kampus mengenai penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang disampaikannya melalui WhatsApp Group pada Maret 2019 silam.
Saiful Mahdi terjerat Undang-Undang ITE atas dugaan pencemaran nama baik dan terancam pidana tiga bulan penjara dengan denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan karena pelanggar Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 UU ITE.
Setelah mengajukan permohonan Amnesti, akhirnya Presiden Jokowi mengabulkan pengajuan Saiful Mahdi dan penasihat hukumnya. Dikabulkannya amnesti untuk Saiful Mahdi meniadakan pidana yang mengancam pidana.
Sebagai tambahan informasi, amnesti adalah pernyataan dalam tindak pidana untuk meniadakan hukum pidana yang timbul dari tindakan pidana tersebut. Sebagaimana dalam Pasal 14 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, Amnesti hanya dapat diberikan oleh Presiden dengan pertimbangan DPR.
Penasaran dengan profil dosen Saiful Mahdi, artikel ini akan memberikan informasi seputar sosok Saiful Mahdi yang diberikan amnesti oleh Presiden Jokowi.
Baca Juga: Profil Eka Kurniawan, Penulis yang Trending di Twitter Karena Kutipan dalam Novel Cantik Itu Luka
Saiful Mahdi merupakan dosen di FSD Universitas Syiah Kuala (Unsiyah) yang mengajar sejumlah mata kuliah sepeti Metode Kualitatif, Statistik Sosial, Demografi, hingga Analisis Politik sebagaimana tertulis dalam laman fsd.unsyiah.ac.id.
Ia merupakan dosen dengan lulusan gelar S3 dari dalam dan luar negeri. Gelar sarjana pertamanya diraih dari Institut Teknologi Seuluh Nopember (ITS), Surabaya.
Saiful Mahdi melanjutkan pendidikannya di University of Vermont pada tahun 2001, sementara S3 nya Ia tamatkan di Cornell University pada tahun 2011 dengan menyandang gelar sebagai Doctor of Philosophy.
Sepanjang karirnya sebagai dosen, Saiful Mahdi aktif menulis buku sesuai bidang studinya antara lainnya adalah From The Ground Up: Perspective on Post-Tsunami and Post-Conflict Aceh dan Government and Communities: Sharing Indonesia’s Common Goals.
Prestasi lainnya yang pernah diraih oleh Saiful Mahdi pada tahun 2001 adalah Fulbright Scholarship, AMINEF/IIE dari University of Vermont, Burlington, United States.
Pemberian amnesti Presiden Jokowi pada Saiful Mahdi membebaskannya dari pidana akibat kasus yang sedang menimpanya saat ini. Itulah profil sosok Saiful Mahdi, dosen dari Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.***