Syarat Terbaru Naik Kereta Api KA Jarak Jauh untuk Jawa dan Sumatera

30 Juli 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi kereta api. Berikut persyaratan terbaru untuk melakukan perjalanan naik kereta api jarak jauh untuk Jawa dan Sumatera. /PIXABAY/ Pixel2013

BERITA DIY – Berikut syarat terbaru untuk melakukan perjalanan naik kereta api jarak jauh untuk Jawa dan Sumatera.

Sebagaimana diketahui, semenjak adanya PPKM Darurat, semua jasa transportasi baik darat, laut, dan udara menginformasikan tentang persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi saat ingin berpergian jarak jauh menggunakan jasa transportasi tersebut.

Salah satu jasa transportasi yang mengupdate informasi tentang persyaratan yang harus dipenuhi saat ingin berpergian jarak jauh adalah PT Kereta Api Indonesia atau KAI. Persyaratan tersebut berlaku dari tanggal 26 Juli 2021.

PT KAI sendiri adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang menyelenggarakan jasa angkutan kereta api. Layanan PT KAI meliputi angkutan penumpang dan barang.

Baca Juga: Cek Syarat Terbaru Perjalanan Untuk Daerah PPKM Level 3 dengan Pesawat, Kereta Api, dan Bus

Pada perjalanan KA Jarak Jauh, sebagai penumpang wajib menunjukkan surat hasil negatif dari tes Rapid Antigen yang berlaku 1×24 jam atau RT-PCR yang berlaku 2×24 jam sebelum keberangkatan KA serta sertifikat vaksin minimal dosis pertama (fisik/digital).

Selain itu pilihan skrining COVID-19 dengan pemeriksaan GeNose C19 tidak dilayani, demikian halnya juga dengan pemesanan layanan GeNose C19 di aplikasi KAI Access.

Untuk KA Komuter, Jarak Dekat/Lokal dan Aglomerasi, hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Harus menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Baca Juga: Cara Refund Tiket Kereta Api Jika Batal atau Gagal Berangkat Akibat PPKM Darurat

Berikut persyaratan terbaru untuk melakukan perjalanan naik kereta api jarak jauh untuk Jawa dan Sumatera yang dikutip oleh Berita DIY dari akun Instagram @kai121_, antara lain:

  • Surat hasil Negatif Test Antigen berlaku 1x24 jam atau Surat hasil Negatif Test PCR yang berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan kereta api.
  • Wajib menunjukan sertifikat vaksin minimal disis pertama (fisik atau digital) khusus perjalanan KA di Pulau Jawa.
  • Test Genose tidak diberlakukan.
  • Penumpang dibawah umur 5 tahun tidak diwajibkan untuk test bPCR atau rapid Antigen dan penumpang dibawah umur 18 tahun tidak diwajibkan menunjukan sertifikat vaksin.
  • Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alas an medis berdasarkan keterangan dokter spesialis dapat menggunaikan RT-PCR atau Antigen.

Baca Juga: Daftar 11 Stasiun Kereta Api yang Layani Vaksinasi Covid-19 Gratis Lengkap dengan Syaratnya

Selain itu, berikut syarat dan ketentuan perjalanan kereta api komuter, jarak dekat/local dan dalam wilayah atau Kawasan aglomerasi yang dikutip oleh Berita DIY dari akun @kai121_, antara lain:

  • Hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran sector esensial dan sector kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
  • Wajib menunjukan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau
  • Surat tugas yang di tanda tangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselo 2 (untuk pemerintah) dan berstempel atau cap basah atau tanda elektronik.

Perlu diketahui sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021 KAI Access tidak melayani pemesanan layanan test Genose.

Itulah persyaratan terbaru untuk melakukan perjalanan naik kereta api jarak jauh untuk Jawa dan Sumatera.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: KAI

Tags

Terkini

Terpopuler