Siap-siap! Sertifikat Tanah Asli akan Ditarik BPN, Ini Alasannya

3 Februari 2021, 15:47 WIB
Kementerian STR/ BPN luncurkan Sertipikat Tanah Elektronik /tangkap layar instagram.com/ @kementerian.atrbpn

BERITA DIY – Badan Pertanahan Nasioal (BPN) atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) akan menarik sertifikat tanah asli dan menggantinya menjadi sertifikat elektronik. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.

Peraturan tersebut telah disahkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang yang sekaligus Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN), Sofyan Djalil pada 12 Januari 2021 lalu. Tujuan dari adanya hal ini adalah untuk meningkatkan indikator usaha pelayanan kepada masyarakat berbasis elektronik.

Kepala Pusdatin dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kementerian ATR/ BPN, Virgo Eresta mengungkapkan maksud dari ditariknya sertifikat tanah adalah masyarakat menyerahkan sertifikat tanahnya yag berbentuk fisik ke Kantor Pertanahan yang kemudian akan diubah atau diganti menjadi sertifikat elektronnik.

Baca Juga: Jangan Senang Dulu Terdaftar di Link BLT dtks.kemensos.go.id! BPNT hingga BST Baru Cair Usai Proses Ini

Pelaksanaan pengubahan sertifkat tanah menjadi sertifikat elektronik ini akan dilakukan secara bertahap, mulai dari lembaga pemerintahan ke badan hukum baru kemudia dilanjutkan penggantian sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik milik warga.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/ BPN, Yulia Jaya Nirmawati dalam konferensi persnya, Selasa 2 Februari 2021, mengatakan bahwa proses pelaksanaan pelaksanaan pengubahan sertifikat tanah ini akan dilakukan secara andal, aman dan bertanggung jawab mulai dari pengumpulan data hingga penyajian data.

“Produk dari pelayanan elektronik ini akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem. Sertipikat Elektronik ini akan disahkan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai peraturan perundang-undangannya sehingga praktis, sangat aman dan tidak dapat dipalsukan karena karena telah terotentifikasi pada BSSN,” ujar Yulia.

Baca Juga: Aduh! 6 Hal Ini Bisa Buat Anda Gagal Seleksi CPNS 2021

Proses penggantian sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik ini dilakukan dengan cara pemilik sertifikat mengajuka permohonan perlayanan pemeliharaan data perndaftaran tanah ke Kementerian ATR/ BPN.

Permohonan hanya dapat dilakukan jika data fisik dan yuridis di buku tanah telah sesuai dengan data di sistem elektronik. Jika data tersebut belum sesuai maka Kepala Kantor Pertanahan akan melakukan validasi.

Jika sudah sesuai maka akan diterbitkan sertifikat tanah elektronik dan buku tanah ditarik. Seluruh data dalam buku tanah sebelumnya telah dialihmediakan dan disimpan di pangkalan data. Jika terjadi perubahan data maka prosesnya akan kembali dilakukan secara online dan akan ada penomoran baru.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kementerian ATR/BPN

Tags

Terkini

Terpopuler