5 Hal yang Diketahui soal Kasus Rasisme Ambroncius Nababan Terhadap Natalius Pigai

27 Januari 2021, 12:21 WIB
Potret Ambroncius Nababan. /Instagram/@Ambroncius _nababan/

BERITA DIY - Kasus dugaan rasisme yang dilakukan kader Partai Hanura Ambroncius Nababan terhadap tokoh Papua, Natalius Pigai, memasuki babak baru.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan Bareskrim telah menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka.

"Hasil kesimpulam gelar perkara adalah menaikan status atas nama AN menjadi tersangka," kata Argo dalam siaran persnya, Selasa (26/1).

Baca Juga: Profil Ambroncius Nababan yang Sandingkan Foto Natalius Pigai dengan Gorila

Lalu, bagaimana perjalanan kasus dugaan rasisme tersebut?

1. Berawal dari unggahan Faceboook

Kasus dugaan rasisme ini bermula saat Ambroncius Nababan membuat unggahan di akun Facebooknya pada 24 Januari 2021.

Ia mengunggah foto kolase Natalius Pigai dan satwa. Ambroncius Nababan membuat unggahan tersebut meyikapi pernyataan Natalius Pigai soal masyarakat berhak menolak vaksin Covid-19.

Unggahan Ambroncius Nababan itu pun viral dan dianggap sebagai tindakan rasisme. Ambroncius Nababab pun dilaporkan ke Polda Papua Barat dan Polda Papua.

Baca Juga: Tuai Kecaman Khalayak, Berikut Kronologi Dugaan Rasisme Ambroncius Nababan terhadap Natalius Pigai

2. Ambroncius Nababan minta maaf

Ambroncius Nababan pun membuat klarifikasi dan permintaan maaf terkait unggahannya di Facebook.

Dalam klarifikasinya, Senin 25 Januari 2021, ia mengaku ungahannya merupakan kritik pribadi terhadap Natalius Pigai. Ia mengaku unggahannya tidak ditujukan kepada masyarakat Papua.

"Memang hak asasi manusia semua orang untuk menolak divaksin, tapi jangan ikut memprovokasi orang lain dengan narasi yang dibangun seakan-akan vaksin Sinovac ini tidak aman buat tubuh manusia," kata Ambroncius Nababan.

Baca Juga: Viral Video Kepala Puskesmas Berteriak Histeris Saat Akan Disuntik Vaksin Covid-19, Ini Penjelasannya

3. Polisi periksa Ambroncius Nababan hingga ahli bahasa

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan pihaknya sudah memantau keberadaan ungahan Ambroncius Nababan sejak awal.

Kasus dugaan rasisme tersebut pun akhirnya diambil alih oleh Bareskrim Polri dari Polda Papua Barat dan Polda Papua. Terlebih, Ambroncius Nababan berada di Jakarta.

Polisi selanjutnya memeriksa Ambroncius Nababan sebagai saksi pada Senin 25 Januari 2021.

Selain itu, polisi juga meminta keterangan lima orang saksi ahli, di antaranya ahli pidana dan bahasa.

Baca Juga: VIRAL Video Diduga Mobil Wakil Ketua DPRD Sulut Tabrak Istri Setelah Ketahuan Selingkuh

4. Ambroncius Nababan jadi tersangka

Sehari berselang, Selasa 26 Januari 2021, polisi melakukan gelar perkara kasus dugaan rasisme terhadap eks Komisioner Komnas HAM tersebut. Polisi pun menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka.

Setelah dijadikan tersangka, Irjen Argo menyebut, pihak kepolisian langsung menjeput Ambroncius Nababan untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Kemudian tadi setelah jadi tersangka, tadi sore penyidik Siber Bareskrim menjemput yang bersangkutan, dan sekitar jam 18.30 yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri. Saat ini jam 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri. Selanjutnya penyidik akan lakukan pemeriksaan kepada AN sebagai tersangka," ujar Argo dalam keterangannya, Selasa 26 Januari 2021.

Baca Juga: Viral! Inilah Lirik Lagu Terpesona Aku Terpesona Abdi Negara

5. Ambroncius Nababan terancam hukuman 5 tahun penjara

Dalam penetapan sebagai tersangka kasus dugaan rasisme, polisi menjeratkan pasal berlapis kepada Ambroncius Nababan.

Ambroncius disangkakan melanggar Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.

"Ancaman (hukuman) di atas 5 tahun," ucap Argo.***

Editor: Resti Fitriyani

Tags

Terkini

Terpopuler