BERITA DIY - Proses pemberian vaksin atau vaksinasi covid-19 segera dimulai. Ada 4 tahapan dengan jadwal dan prioritas penerima yang berbeda yang akan dilakukan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari virus ini.
Pelaksanaan vaksinasi bertahap COVID-19 akan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Badan POM, berdasarkan hasil uji klinik di luar negeri atau Indonesia.
Menurut Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit HK.02.02/4/ 1/2021, berikut tahapan pelaksanaan vaksinasi virus corona:
Baca Juga: Song Hye Kyo akan Kembali Dalam Drama Baru Bersama Penulis Naskah Descendants Of The Sun
Tahap 1 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021
Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Tahap 2 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021
Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 2 adalah:
- Petugas pelayanan publik yaitu TNI/Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
- Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).
Baca Juga: Penyebab Insentif Kartu Prakerja Belum Cair, Lakukan ini di www.prakerja.go.id agar Rp2,55 juta Cair
Tahap 3 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022
Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
Tahap 4 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022
Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.
Baca Juga: 7 Kegiatan yang akan Dibatasi Selama PSBB Jawa Bali 11 - 22 Januari 2021
"Pentahapan dan penetapan kelompok prioritas penerima vaksin dengan memperhatikan Roadmap WHO Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE) serta kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional," sebut Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/4/1/2021.***