Gelar Nonton Bareng Piala Dunia 2022 Qatar Tak Lagi Bebas, Cek Persyaratannya di Sini

- 24 Juni 2022, 11:35 WIB
Piala Dunia 2022 secara resmi disiarkan oleh SCTV. Gelar nonton bareng Piala Dunia 2022 kini ada syaratnya.
Piala Dunia 2022 secara resmi disiarkan oleh SCTV. Gelar nonton bareng Piala Dunia 2022 kini ada syaratnya. /PIXABAY/Pexels

BERITA DIY - Piala dunia 2022 Qatar akan segera dimulai pada 21 November 2022 hingga 18 Desember 2022. Pada momen besar tersebut, sebanyak 32 tim akan bertanding di mana pada babak penyisihan akan dibagi menjadi 8 grup.

Menjelang kualifikasi Piala Dunia 2022 Qatar akhir tahun ini, masyarakat tentu banyak yang ingin menyaksikan perhelatan akbar dunia sepak bola tersebut. Namun jangan khawatir, karena agenda besar tersebut kini dapat disaksikan secara langsung melalui siaran televisi maupun live streaming.

Piala Dunia 2022 Qatar nanti secara resmi akan disiarkan oleh SCTV. Hal tersebut diumumkan setelah Grup Media PT Surya Citra Lestari Media TBK(SCM) resmi sebagai pemegang ekslusif Piala Dunia 2022 Qatar.

Perlu diketahui bahwa agenda Piala Dunia 2022 Qatar nanti tidak bisa sembarangan dalam melangsungkan agenda nobar atau nonton bareng.

Pihak SCM menetapkan aturan mengenai saluran resmi tersebut hanya untuk penggunaan pribadi dan dilarang untuk kepentingan apapun.

Baca Juga: Daftar 32 Negara Lolos Piala Dunia 2022 Qatar, Benua Asia Ukir Rekor Apik!

Pihak SCM bahkan menggandeng anak perusahaannya yakni PT Indonesia Entertainment Grup (IEG) sebagai mitra resmi dalam pengelolaan hak penyelenggaraan kegiatan nobar. Bukan hanya itu, SCM juga menunjuk K&K Advocates sebagai firma hukum yang mewakili SCM.

SCM juga melakukan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham juga Bareskrim Polri.

Langkah tersebut menandai keseriusan pihak SCM untuk menindak tegas pihak-pihak yang mengadakan nobar Piala Dunia 2022 tanpa seizin SCM.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x