Gelar Nonton Bareng Piala Dunia 2022 Qatar Tak Lagi Bebas, Cek Persyaratannya di Sini

- 24 Juni 2022, 11:35 WIB
Piala Dunia 2022 secara resmi disiarkan oleh SCTV. Gelar nonton bareng Piala Dunia 2022 kini ada syaratnya.
Piala Dunia 2022 secara resmi disiarkan oleh SCTV. Gelar nonton bareng Piala Dunia 2022 kini ada syaratnya. /PIXABAY/Pexels

Kegiatan nonton bareng pada saat helatan Piala Dunia 2022 nantinya harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pihak SCM. Izin yang dimaksudkan adalah izin tertulis yang diberikan oleh SCM sebagai pemegang hak siar.

Izin menggelar nonton bareng harus didapatkan terlebih dahulu dari pemegang lisensi hak siar Piala Dunia 2022. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah adanya komersialisasi dari kegiatan nobar hingga mencegah terjadinya pembajakan.

Baca Juga: Daftar Tim Lolos Piala Dunia Qatar 2022, Jadwal Lengkap Fase Grup hingga Final: Kapan Akan Dimulai?

Adapun hal tersebut tentunya memiliki kekuatan hukum berdasarkan Undang-Undang yang berkaitan dengan hak siar.

Beberapa UU yang dimaksud adalah UU No 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, UU No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

SCM sendiri telah membuat beberapa kebijakan yang mempermudah penikmat sepakbola untuk dapat menyaksikan helatan Piala Dunia 2022.

SCTV memberikan akses gratis di free-to-air dan akan menayangkan mulai babak penyisihan grup hingga babak final.

Demikian informasi mengenai syarat nobar yang kini ditetapkan oleh SCM sebagai pemegang hak siar Piala Dunia 2022 Qatar. Simak selengkapnya untuk mengetahui alasan SCM melakukan pengetatan pelaksanaan nonton bareng Piala Dunia 2022.***

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x