Keenam publik figur tersebut, berinisial MH, DM, MR, FR, DS, dan DS. Pemeriksaan dijadwalkan Jumat (18/3) dan Senin (21/3).
Diketahui sebelumnya, Doni Salmanan pernah membuat aksi viral dengan menyawer atau memberikan uang sejumlah Rp1 miliar kepada Reza Arap dengan alasan menyumbang.
Aksi viral tersebut yang membuat nama Doni Salmanan mendadak popular hingga dijuluki sebagai crazy rich Bandung karena kekayaannya yang fantastis.
Selain itu Doni Salmanan juga pernah membeli minuman racikan Rizky Febian yang dilelang senilai Rp400 juta pada September 2021. Aksi ini juga sempat menghebohkan jagat maya.
Dittipidsiber Bareskrim Polri resmi menetapkan affiliator investasi ilegal Doni Salmanan tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading aplikasi Qoutex pada Selasa, 8 Maret 2022.
Baca Juga: Menelisik Asal-Usul Sumber Harta Doni Salmanan yang Mendapatkan Julukan Crazy Rich Asal Bandung
Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.***