Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun di Kasus Kecelakaan, Ibu Gaga: Laura Anna Juga Diadili di Sana!

- 19 Januari 2022, 13:10 WIB
Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun dalam kasus kelalaian berkendara penyebab kecelakaan hingga membuat Laura Anna lumpuh berujung meninggal dunia.
Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun dalam kasus kelalaian berkendara penyebab kecelakaan hingga membuat Laura Anna lumpuh berujung meninggal dunia. /Instagram.com/@edlnlaura

BERITA DIY - Pembacaan vonis pada sidang kasus kecelakaan hingga Laura Anna meninggal, terdakwa Gaga Muhammad digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, 19 Januari 2022.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Gaung Sabda atau Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun hukuman penjara serta denda Rp 10 juta karena dinyatakan terbukti bersalah dan lalai dalam mengemudi.

Hakim Ketua Persidangan kasus kecelakaan Gaga Muhammad dan Laura Anna, Lingga Setiawan menyatakan jika Gaga dihukum selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp 10 juta.

Baca Juga: Pengakuan Valfero Muzamil yang Diduga Korban Lain Gaga Muhammad, Usai Laura Anna Meninggal Dunia

Jika denda Rp 10 juta tak dibayarkan, hukuman penjara Gaga Muhammad akan ditambah 2 bulan.

Hukuman penjara 4,5 tahun yang dijatuhkan hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Menanggapi vonis penjara Gaga Muhammad tersebut, Fahmi Bachimd selaku kuasa hukum terdakwa masih membuka kemungkinan untuk banding.

Baca Juga: Laura Anna dan Vanessa Angel Meninggal Dunia Usai Hadir di Podcast Denny Sumargo, Pebasket Sombong Ungkap Ini

"Saya sudah bilang ke Gaga Muhammad untuk pikir-pikir. Jadi kami punya waktu 7 hari untuk mengambil sikap," ujar Fahmi Bachmid, Rabu 19 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x