Baca Juga: Uwu! Perlakuan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil Menulis Terbalik Untuk Semangati Istrinya
Baca Juga: Felicia Tissue Kembali Aktif di Instagram Pasca Putus, Bagaimana Tanggapan Kaesang Pangarep?
Ady Wibowo membeberkan, ketika dilakukan penangkapan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa berupa 1 klip berisi ganja dengab berat 0,52 gram, satu plastik berisi tembakau dengan berat 44 gram, dua botol berisi cairan liquid vape yang diduga cairan ganja sintetis.
Enam pack kertas papir, dua cangklong atau alat penghisap tembakau, satu unit mobil CRV, serta empat buah buku tentang ganja.
Baca Juga: BNN Mengamankan 89 Kilogram Sabu-sabu di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan
"Dari barang bukti tersebut, kami melakukan uji laboratorium. Hasilnya untuk plastik berisi 44 gram tembakau dinyatakan negatif atau tidak mengandung narkotika. Cairan liquid vape juga tidak mengandung narkotika, sementara untuk ganjanya memang positif," kata Ady Wibowo.
Terkait aksi kepemilikan ganja tersebut, Jeff Smith dikenakan Pasal 111 ayat 1 Jo Pasal 126 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara 12 tahun dan denda Rp800.000.000.***