Fakta Baru Kasus Narkotika Jeff Smith: Konsumsi Ganja Sejak Lulus SMA hingga Terancam 12 Tahun Penjara

- 19 April 2021, 15:20 WIB
Aktor Jeff Smith terancam penjara 12 tahun karena penyalagunaan narkotika ganja.
Aktor Jeff Smith terancam penjara 12 tahun karena penyalagunaan narkotika ganja. /instagram.com/@mr.jeffsmith

BERITA DIY – Aktor Jeff Smith terancam hukuman 12 tahun penjara karena penyalahgunaan narkotika. Pemain sinetron Putri Untuk Pangeran ini sebelumnya diamankan polisi pada tanggal 15 April 2021.

Jeff Smith ditangkap di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan bersama seorang temannya berinisial D. Keduanya diamankan dalam sebuah mobil di dekat basecamp management artis bersama sejumlah barang bukti.

Pada keterangan awalnya, Jeff Smith mengakui bahwa dirinya memakai ganja. Ia beralasan mengkonsumsi ganja lantaran susah tidur.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 19 April 2021: Kecurigaan Mama Rosa Memuncak, Kali Ini Aldebaran Mengecewakan

Baca Juga: Bagaimana Hukumnya Berpuasa Tapi Tidak Membaca Doa Niat Puasa? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Baca Juga: Terbongkar! Nino Tahu Perjanjian Elsa dengan Riki, dan Buat Nino akan Ceraikan Elsa? Ikatan Cinta Malam Ini

Namun berdasarkan hasil keterangan terbaru, Jeff Smith rupanya sudah mengkonsumsi ganja sejak lulus SMA. aktor tersebut bahkan sempat menjalani rehabilitasi akibat kecanduan ganja pada akhir tahun 2020 lalu.

"Dia diamankan di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan bersama salah seorang temannya yang berinisial D. Dari hasil pengakuannya, dia mulai menggunakan ganja setelah selesai SMA," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo dikutip dari PMJ News, Senin, 19 April 2021.

Sementara untuk teman Jeff Smith berinisial D yang ikut diamankan, polisi masih terus melakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Michelle Bertemu Pak Sanusi di Pemakaman Roy, Hal Tak Terduga Ini Terjadi? Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini

Baca Juga: Uwu! Perlakuan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil Menulis Terbalik Untuk Semangati Istrinya

Baca Juga: Felicia Tissue Kembali Aktif di Instagram Pasca Putus, Bagaimana Tanggapan Kaesang Pangarep?

Ady Wibowo membeberkan, ketika dilakukan penangkapan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa berupa 1 klip berisi ganja dengab berat 0,52 gram, satu plastik berisi tembakau dengan berat 44 gram, dua botol berisi cairan liquid vape yang diduga cairan ganja sintetis.

Enam pack kertas papir, dua cangklong atau alat penghisap tembakau, satu unit mobil CRV, serta empat buah buku tentang ganja.

Baca Juga: BNN Mengamankan 89 Kilogram Sabu-sabu di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan

Baca Juga: Temani Nagita Slavina Periksa Kehamilan, Raffi Ahmad Berdoa Anaknya Perempuan, Rafathar Mau Adik Laki-laki

"Dari barang bukti tersebut, kami melakukan uji laboratorium. Hasilnya untuk plastik berisi 44 gram tembakau dinyatakan negatif atau tidak mengandung narkotika. Cairan liquid vape juga tidak mengandung narkotika, sementara untuk ganjanya memang positif," kata Ady Wibowo.

Terkait aksi kepemilikan ganja tersebut, Jeff Smith dikenakan Pasal 111 ayat 1 Jo Pasal 126 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara 12 tahun dan denda Rp800.000.000.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x