- Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM,
- Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum,
- Kementerian atau Lembaga,
- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Beberapa data yang wajib dilengkapi dan dipersiapkan saat mendatangi kantor guna pengajuan daftar BPUM tersebut yaitu:
- NIK KTP
- nama lengkap
- alamat tempat tinggal sesuai KTP
- bidang usaha, nomor HP atau telpon yang bisa dihubungi.
Apabila lolos dan memenuhi syarat, pelaku UMKM akan dihubungi melalui SMS atau dapat cek online melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum, dan tidak perlu antri panjang di bank.
Berikut cara cek online di link https://eform.bri.co.id/bpum:
- Ketikkan link https://eform.bri.co.id/bpum pada browser HP maupun PC
- Setelah muncul, masukkan NIK KTP
- Masukkan kode verifikasi yang tersedia
- Klik process inquiry
Selanjutnya akan ditampilkan pemberitahuan apakah NIK KTP tersebut menjadi penerima BLT BPUM Rp2,4 juta atau tidak.
Apabila menjadi penerima akan muncul keterangan bahwa KTP terdaftar, namun apabila tidak, maka akan muncul NIK KTP tidak terdaftar atau tercatat sebagai penerima BPUM.
Bagi pelaku usaha mikro yang dinyatakan menjadi penerima, bantuan BPUM langsung dapat dicairkan ke Bank BRI terdekat dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan, seperti Buku Rekening, KTP, dan persyaratan lain.***