Kabar Baik! BPUM 2021 akan Cair ke 12 Juta UMKM, Cek Nama Penerima Banpres Lewat Link Ini

- 30 Januari 2021, 14:27 WIB
12 juta pelaku UMKM ditargetkan menjadi penerima BPUM 2021, cek pencairan di link eform bri.
12 juta pelaku UMKM ditargetkan menjadi penerima BPUM 2021, cek pencairan di link eform bri. /Tangkap layar instagram.com/@kemenkopukm

BERITA DIY-Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan kembali cair di tahun 2021, pelaku UMKM yang telah melakukan pengajuan daftar BLT UMKM dapat cek penerima melalui link https://eform.bri.co.id/bpum.

Link tersebut merupakan kanal cek penerima BPUM dari salah satu bank penyalur BLT UMKM, yaitu BRI. Pelaku Usaha Mikro dapat cek penerima melalui link https://eform.bri.co.id/bpum apabila belum mendapatkan pemberitahuan SMS dari BRI Info terkait pencairan.

Dilansir dari akun Instagram resmi Kementerian Koperasi dan UMKM (@kemenkopukm) pada 28 Januari 2021 lalu, pihaknya telah mengusulkan program BPUM kepada Kementerian Keuangan untuk kembali dilanjutkan di tahun 2021 ini.

Baca Juga: Ini yang Katanya Bocoran Ikatan Cinta Paling JOS! Baca dan Bandingkan dengan Tayangan Nanti Malam

Adapun target penerima BLT UMKM di tahun 2021 yaitu sejumlah 12 juta penerima. Angka tersebut diperoleh dari pelaku usaha mikro yang belum menerima BPUM pada tahun 2020 lalu.

Besaran BLT UMKM yang diterima masih sama, yaitu sebesar Rp2,4 juta dengan penambahan anggaran dari tahun sebelumnya yaitu Rp28,8 triliun.

Bagi pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan BPUM tahun 2020, dapat mempersiapkan syarat-syarat berikut ini untuk pengajuan daftar BPUM 2021:

Baca Juga: Bikin Merinding! Berikut 9 Rekomedasi Drakor Horor Terbaik: Ada Gong Hyo Jin hingga Seo Ye Ji

  1. Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:
  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK
  2. Memiliki usaha mikro
  3. Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  5. Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Besok Tutup! Buruan Dapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Begini Syarat Cairkan BPUM dan Cek Banpres di Eform BRI

Setelah enam persyaratan tersebut terpenuhi, pelaku usaha mikro dapat mendatangi kantor-kantor berikut untuk pengajuan daftar BPUM 2021:

  • Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM,
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum,
  • Kementerian atau Lembaga,
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Beberapa data yang wajib dilengkapi dan dipersiapkan saat mendatangi kantor guna pengajuan daftar BPUM tersebut yaitu:

  1. NIK KTP
  2. nama lengkap
  3. alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. bidang usaha, nomor HP atau telpon yang bisa dihubungi.

Baca Juga: Ditutup Besok! Segera Cek Link eform.bri.co.id/bpum dan Datangi BRI untuk Dapatkan BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta

Apabila lolos dan memenuhi syarat, pelaku UMKM akan dihubungi melalui SMS atau dapat cek online melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum, dan tidak perlu antri panjang di bank.

Berikut cara cek online di link https://eform.bri.co.id/bpum:

  • Ketikkan link https://eform.bri.co.id/bpum pada browser HP maupun PC
  • Setelah muncul, masukkan NIK KTP
  • Masukkan kode verifikasi yang tersedia
  • Klik process inquiry

Selanjutnya akan ditampilkan pemberitahuan apakah NIK KTP tersebut menjadi penerima BLT BPUM Rp2,4 juta atau tidak.

Apabila menjadi penerima akan muncul keterangan bahwa KTP terdaftar, namun apabila tidak, maka akan muncul NIK KTP tidak terdaftar atau tercatat sebagai penerima BPUM.

Baca Juga: Jam Tayang IKATAN CINTA Episode 145 Hari Ini Sabtu 30 Januari 2021: Tak Jadi Bercerai, Andin Tertekan?

Bagi pelaku usaha mikro yang dinyatakan menjadi penerima, bantuan BPUM langsung dapat dicairkan ke Bank BRI terdekat dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan, seperti Buku Rekening, KTP, dan persyaratan lain.***

Editor: Mufit Apriliani

Sumber: KemenkopUKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah