Bagi Guru Honorer, Dosen, Tenaga Administrasii, dan PTK Non PNS lain, dapat segera cek apakah menerima BSU dari Kemdikbud sebesar Rp1,8 juta atau tidak dengan cara:
- Login Info GTK info.gtk.kemdikbud.go.id atau PDDikti di pddikti.kemdikbud.go.id
- Temukan informasi status pencairan, rekening, dan lokasi cabang bank penyalur
- Siapkan dokumen persyaratan pencairan BSU, yaitu:
- KTP
- NPWP jika ada
- Surat Keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari INFO GTK dan PDDIKTI
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dapat diunduk di Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani
- PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa
PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.***