Kendala Pencairan BSU PTK Non PNS, Hubungi Nomor Ini: Cek Mekanisme di Info GTK atau PDDikti

- 21 November 2020, 17:33 WIB
Ilustrasi pengecekan pencairan BSU.
Ilustrasi pengecekan pencairan BSU. /PIXABAY/mohamed_hassan

Bagi Guru Honorer, Dosen, Tenaga Administrasii, dan PTK Non PNS lain, dapat segera cek apakah menerima BSU dari Kemdikbud sebesar Rp1,8 juta atau tidak dengan cara:

  1. Login Info GTK info.gtk.kemdikbud.go.id atau PDDikti di pddikti.kemdikbud.go.id
  2. Temukan informasi status pencairan, rekening, dan lokasi cabang bank penyalur
  3. Siapkan dokumen persyaratan pencairan BSU, yaitu:
  • KTP
  • NPWP jika ada
  • Surat Keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari INFO GTK dan PDDIKTI
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dapat diunduk di Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani
  1. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa

PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: gtk.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x