Kendala Pencairan BSU PTK Non PNS, Hubungi Nomor Ini: Cek Mekanisme di Info GTK atau PDDikti

- 21 November 2020, 17:33 WIB
Ilustrasi pengecekan pencairan BSU.
Ilustrasi pengecekan pencairan BSU. /PIXABAY/mohamed_hassan

BERITA DIY-Dikutip dari Buku Saku seputar Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Honorer, Dosen, serta Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), apabila terdapat kendala dalam pelaksanaan atau pencairan BSU sebesar Rp1,8 juta tersebut dapat menghubungi beberapa kontak dan nomor pusat panggilan.

Alamat yang dapat dihubungi, serta nomor pusat panggilan untuk menangani kendala selama pencairan BSU Guru Honorer dan PTK Non PNS lainnya, adalah:

  • Unit Layanan Terpadu di gedung C lantai 1, Jln Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta. Saluran ULT Kemendikbud yang bisa diakses yaitu:
  • Pusat panggilan : 177
  • Posel : [email protected]
  • Portal resmi: kemdikbud.lapor.go.id
  • Portal : ult.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Ramalan Shio Besok, Minggu, 22 November 2020: Akan Datang Seseorang dari Masa Lalu untuk Shio Macan

Selain itu, juga dapat melalui layanan pengaduan pelanggan di masing-masing Bank Penyalur BSU sesuai rekening, dalam hal ini, Kemdikbud menunjuk BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Untuk cek apakah menerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) sebesar Rp1,8 juta dari Kemdikbud atau tidak, dengan cara login di https://pddikti.kemdikbud.go.id/ atau di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/, hal ini juga untuk mengetahui mekanisme pencairan agar bantuan Rp1,8 juta segera cair ke rekening masing-masing.

Sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) Tahun Anggaran 2020, ada sejumlah persyaratan PTK Non PNS dapat menerima bantuan tersebut

Baca Juga: Besaran UMK Tahun 2021 untuk Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul

Syarat bagi Guru Honorer dan PTK Non PNS lainnya untuk mendapatkan BSU Rp1,8 juta tersebut adalah:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  3. Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020
  4. Tidak menerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020
  5. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta rupiah per bulan

Dalam mekanisme pencairan BSU ini, Kemdikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK Non PNS penerima BSU. Bantuan ini nantinya akan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.

Baca Juga: Klik Link info.gtk.kemdikbud.go.id Cek BSU Guru Honorer, Ini Cara Dapat Bantuan Rp 1,8 Juta

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: gtk.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x