Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Cair Lagi ke Rekening Pekerja, Cek Penerima di Link Ini

- 17 November 2020, 14:04 WIB
BLT Subsidi Gaji Termin 2 tahap 3 mulai cair ke rekening pekerja.
BLT Subsidi Gaji Termin 2 tahap 3 mulai cair ke rekening pekerja. /Instagram @kemnaker

BERITA DIY-Bantuan Subsidi Gaji/Upah BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 kembali cair. Kali ini giliran Tahap 3 yang diumumkan cair pada Senin, 16 November 2020 lalu. Pekerja/Buruh dapat segera cek rekening masing-masing untuk mengetahui apakah menerima atau tidak.

Dikutip dari website resmi Kementerian Ketenagakerjan (Kemnaker), pada tahap 3 ini, Kemnaker telah menyalurkan BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan kepada 3.149.031 rekening penerima manfaat.

“Hari ini, termin kedua subsidi gaji/upah untuk tahap III kembali disalurkan. Sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya, proses penyaluran subsidi gaji/upah kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean. Percepatan penyaluran ini sebagai ikhtiar pemerintah untuk membantu daya beli pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19” ungkap Ida Fauziyah, selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada Senin, 16 November 2020 lalu.

Baca Juga: Belum Lolos BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta? Cek Syarat dan Cara Daftar Ke Kantor Ini agar Bantuan Cair

Bagi pekerja/buruh juga dapat cek namanya menjadi penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan atau tidak, dapat melakukan cara berikut ini:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link www.kemnaker.go.id
  2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar
  3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang
  5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
  6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Cair ke 8 Juta Karyawan, Lapor Link Ini Tak Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan

Menaker Ida Fauziyah menambahkan, ada beberapa calon penerima belum dapat menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut dilatarbelakangi beberapa kendala, seperti adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, atau rekening milik pekerja/buruh dibekukan.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x