Alamat KTP dan Domisil Usaha Berbeda Masih Bisa Dapat BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta, Ini Caranya

- 15 November 2020, 18:12 WIB
Pemerintah berikan Banpres Produktif kepada salah satu pelaku UMKM.
Pemerintah berikan Banpres Produktif kepada salah satu pelaku UMKM. /Instagram @kemenkopUKM

BERITA DIY-Pelaku usaha mikro yang domisili tempat usaha miliknya berbeda dengan KTP masih bisa mendaftar Banpres UMKM, dan jika memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan BLT Banpres UMKM sebesar Rp2,4 juta.

Bantuan BLT Banpres Produktif sendiri merupakan program pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM (Kemenkopukm) untuk membantu para pelaku usaha mikro agar tetap bertahan terus berkarya di tengah pandemi Covid-19.

Seperti dikutip dari laman Instagram resmi KemenkopUKM, @kemenkopukm, para pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan BLT Banpresn Produktif UMKM sebesar Rp2,4 juta dan akan disalurkan melalui ban-bank penyalur yang ditunjuk KemenkopUKM, bank tersebut adalah BRI, BNI, dan Mandiri Syariah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 15 November 2020, Keuangan Capricorn: Hati-hati Ada Pengeluaran Tak Terduga

Bagi para pelaku usaha mikro dapat segera daftar Banpres Produktif UMKM untuk mendapatkan bantuan BLT Rp2,4 juta, berikut cara daftarnya:

  1. Syarat Daftar Banpres UMKM:

pelaku UMKM yang ingin mendapatkan Banpres Produktif senilai Rp2,4 juta harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki Usaha Mikro
  • Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
  1. Para pelaku UMKM kemudian mendatangi lembaga pengusul, seperti:
  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK
  • Pelaku UMKM yang memiliki domisili berbeda dengan KTP bisa diusulkan oleh lembaga pengusul tempat domisili usaha

Baca Juga: Cara Mudah Membuat Filter Instagram Sendiri untuk Dipakai di Instastory

  1. Data-data yang harus diisi dan dilengkapi saat daftar program Banpres UMKM:
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat untuk mendapatkan BLT Banpres Produktif akan mendapatkan SMS pemberitahuan.

Selanjutnya, pelaku UMKM dapat melakukan verifikasi dengan bank penyalur terdekat yang telah ditentukan KemenkopUKM (BRI, BNI, Mandiri Syariah).

Jika tidak memiliki rekening di tiga bank penyalur tersebut, pelaku UMKM dapat mengajukan pembukaan rekening ke salah satu bank penyalur terdekat, agar dicetakkan buku rekening untuk pencairan BLT Banpres Produktif sebesar Rp2,4 juta.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x