Link Daftar Banpres Online Bantuan UMKM dan Cara Cek Penerima BPUM di Eform BRI eform.bri.co.id/BPUM

- 14 November 2020, 16:57 WIB
Ilustrasi pendaftaran Bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM. Cek penerima di eforom.bri.co.id/bpum
Ilustrasi pendaftaran Bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM. Cek penerima di eforom.bri.co.id/bpum // Yoga Aditya/Aksara Jabar

Adapun jenis aplikasi yang telah disiapkan untuk pendataan pelaku UKM adalah melalui tautan sabakota.tangerangkota.go.id dan proses pendataan berlangsung selama satu bulan mulai 19 Oktober 2020 hingga 24 November 2020.

Baca Juga: Batch 11 Diumumkan di www.prakerja.go.id, Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka?

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:

  • WNI
  • Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
  • Mememiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Tak Lolos Prakerja, BPUM Atau BLT Subsidi Gaji? Yuk Daftar JPS Kemnaker, Ada Insentif Rp 40 Juta

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Batch 11 Diumumkan di www.prakerja.go.id, Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka?

Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Baca Juga: Bulan Ini Cair, Cek Penerima BST BLT Kemensos Rp 300 Ribu per KK dtks.kemensos.go.id dan Cara Daftar

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Media Blitar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah