Karyaan yang bergaji di bawah Rp5 juta tidak perlu khawatir karena akan tetap mendapatkan bantuan ini.
Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Bansos BST Rp 300 Ribu per KK, Cek di dtks.kemensos.go.id Bulan Ini Cair
Baca Juga: Karyawan yang Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 2 Berkurang, Cek Namamu Dapat atau Tidak di Link Ini
Namun jika belum ditransfer hingga hari ini, karyawan diminta bersabar karena pencairan bantuan ini secara bertahap.
"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Menaker Ida Fauziyah dilansir dari laman resmi Kemnaker, 9 November 2020.
Baca Juga: Cara Cek Online Daftar Penerima Bansos BST Rp 500 Ribu per KK Non PKH di cekbansos.siks.kemsos.go.id
Karyawan yang ingin memastikan dapat bantuan BLT Subsidi Gaji Rp1,2 juta di termin 2 ini bisa cek namanya di link resmi Kemnaker dengan cara berikut:
- Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id
- Pada pojok kanan atas, klik Daftar
- Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
- Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang
- Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
- Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
- Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
- Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
- Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.
Baca Juga: NIK KTP Tidak Ada di eform.bri.co.id/bpum Bisa Dapat BLT UMKM, Daftar Banpres BPUM Kuota Terbatas
Sebagai informasi, selain bergaji di bawah Rp5 juta, masih ada syarat lain bagi karyawan yang berhak dapat bantuan ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
- Pekerja/buruh penerima upah,
- Memiliki rekening bank yang aktif,
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Sebagaimana diketahui, karyawan yang memenuhi syarat akan dapat bantuan sebesar Rp2,4 juta yang cair dalam dua termin. Masing-masing termin jangka waktunya 2 bulan sebesar Rp1,2 juta (Rp600 ribu per bulan).