Cara Dapat Bantuan Banpres UMKM Rp2,4 Juta, Klik eform.bri.co.id/bpum Cek Penerima Pakai NIK KTP

- 12 November 2020, 15:33 WIB
IlustrasiSemua Bantuan Banpres UMKM.
IlustrasiSemua Bantuan Banpres UMKM. /PIXABAY/EmAji

BERITA DIY-Bagi para pelaku UMKM yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan Banpres UMKM, akan menerima SMS pemberitahuan. Selanjutnya, jika bantuan disalurkan melalui BRI wamaka dapat dicek secara online di eform.bri.co.id/bpum, dengan memasukkan NIK di KTP.

Seperti diketahui, bantuan Banpres UMKM merupakan program pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM (Kemenkopukm) bagi para pelaku usaha mikro yang agar tetap bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Besaran dana bantuan Banpres UMKM yang diberikan yaitu sebesar Rp2,4 juta melalui bank-bank penyalur yang ditunjuk oleh Kemenkopukm, dan bank-bank tersebut ialah BRI, BNI, dan Bank Mandiri Syariah.

Baca Juga: Awas Diblokir! Login www.prakerja.go.id Daftar Pelatihan Kartu Prakerja agar Insentif Cair

Adapun cara dapat bantuan Banpres UMKM senilai Rp2,4 juta bagi para pelaku usaha mikro adalah sebagai berikut:

  1. Syarat Daftar Banpres UMKM:

Pelaku UMKM yang ingin mendapatkan Banpres Produktif senilai Rp2,4 juta harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki Usaha Mikro
  • Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
  1. Para pelaku UMKM kemudian mendatangi lembaga pengusul, seperti:
  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

 Baca Juga: 7 Tips Hilangkan Masalah Bau Badan Untuk Tampil Lebih Percaya Diri

  1. Data-data yang harus diisi dan dilengkapi saat daftar program Banpres UMKM:
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Kemudian, apabila memenuhi syarat sebagai penerima bantuan Banpres UMKM, para pelaku usaha mikro akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS dan selanjutnya dapat mencairkan bantuan ke bank penyalur terdekat.

Apabila pelaku UMKM tidak memiliki rekening di tiga bank penyalur tersebut (BRI, BNI, Mandiri Syariah) penerima bantuan Banpres UMKM juga akan dicetakkan buku rekening untuk menerima bantuan Banpres UMKM Rp2,4 juta.

Bantuan Banpres UMKM senilai Rp2,4 juta ini telah melakukan pencairan tahap I pada bulan Oktober 2020 lalu. Sebanyak 9 juta penerima Bantuan Banpres UMKM telah menerima manfaat dari Banpres Produktif tersebut.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x