Karyawan yang Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 2 Berkurang, Cek Namamu Dapat atau Tidak di Link Ini

- 12 November 2020, 12:00 WIB
Menaker Ida Fauziyah saat berkunjung di desa Sindangjaya Cianjur
Menaker Ida Fauziyah saat berkunjung di desa Sindangjaya Cianjur /Cianjurpedia / Wawan S/

Karyawan yang diketahui bergaji di atas Rp5 juta tidak akan dapat bantuan ini. Sedangkan yang memenuhi syarat akan tetap cair bantuannya.

Karyawan yang merasa memenuhi syarat namun belum dapat bantuan di atahp 2 ini diminta bersabar. Menaker Ida Fauziyah menjelaskan pihaknya berusaha mencairkan bantuan ini secepatnya.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2 Sudah Cair ke 2,1 Juta Karyawan, Pastikan Namamu Ada di Link Ini

Baca Juga: Cara Daftar Pelatihan Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id dan Syarat Insentif Bisa Cair

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Menaker Ida.

Sebagaimana diketahui, karyawan yang memenuhi syarat akan dapat bantuan sebesar Rp2,4 juta yang cair dalam dua termin. Masing-masing termin jangka waktunya 2 bulan sebesar Rp1,2 juta (Rp600 ribu per bulan).

Karyawan juga bisa cek nama mereka dapat bantuan ini atau tidak di situs resmi Kemnaker dengan cara berikut:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id
  2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar
  3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang
  5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
  6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Baca Juga: Login dtks.kemensos.go.id Cek BST Rp300 Ribu Cair Bulan Ini, Ini Cara dan Syarat Dapat Bantuan Ini

Adapun syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima bantuan ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah