NIK Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum Bisa Dapat BLT BPUM Rp2,4 Juta, Ini Cara Daftar Banpres

- 12 November 2020, 11:00 WIB
Layanan eform BRI untuk cek online daftar penerima bantuan Bnpres UMKM.*
Layanan eform BRI untuk cek online daftar penerima bantuan Bnpres UMKM.* /Tangkap Layar eform.bri.co.id/bpum

BERITA DIY - Pelaku UMKM yang mendapatkan SMS dari BRI INFO tentang pencairan dana bantuan BLT Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM bisa konfirmasi nama mereka di formulir online (eform) di link eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP.

Masyarakat yang NIK KTP mereka tidak terdaftar di eform tersebut disebabkan karena tidak memenusi syarat atau belum mendaftar bantuan BLT UMKM.

Jika belum mendaftar, sebaiknya pelaku UMKM segera daftar dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul sebelum kuota habis meskipun pendaftaran dibuka hingga akhir November 2020 ini.

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Bansos BST Rp 300 Ribu per KK, Cek di dtks.kemensos.go.id Bulan Ini Cair

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair Lagi ke Rekening Karyawan, Cek Penerima di Link Ini

Meski demikian, tidak semua usaha bisa disebut sebagai usaha mikro. Hanya usaha mikro yang bisa dapat bantuan Rp2,4 juta sekali cair ini.

Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:

  • Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau
  • Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
  • Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usahan mikro

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan bantuan ini sudah didaftar oleh 28 juta pelaku mikro padahal kuotaya hanya 12 juta.

Baca Juga: Penyebab BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 2 Belum Cair ke Semua Karyawan, Cek Namamu di Sini

Baca Juga: Login dtks.kemensos.go.id Cek BST Rp300 Ribu Cair Bulan Ini, Ini Cara dan Syarat Dapat Bantuan Ini

Oleh karena itu pihaknya berencana mengusulkan agar bantuan ini diperpanjang hingga 2021.

"Kami sekarang sudah menerima data 28 juta pelaku usaha mikro, padahal alokasinya untuk 12 juta pelaku usaha mikro. Namun, kita akan masih coba terus mencari solusinya, mudah-mudahan tahun 2021 kami telah usulkan kembali untuk terus dilanjutkan," ujar Menteri Teten.

"Terkait banpres untuk 9,1 juta, saya kira sudah kita selesaikan. Jadi, prosedurnya pengusul ada lima pihak yakni pemerintah daerah, koperasi, bank Himbara, dan ada juga kementerian serta lembaga," kata Menkop.

Informasi lengkap mengenai tata cara pendaftaran bantuan ini bisa diakses di laman resmi Kementerian Koperasi dan UKM di link www.depkop.go.id.

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id Daftar Pelatihan dengan Kartu Prakerja, Insentif Rp3,55 Juta Cair

Adapun syarat bagi pelaku UMKM yang berhak menerima bantuan UMKM Rp2,4 juta ini adalah:

  • WNI
  • Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
  • Mememiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa menyiapkan data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telefon aktif yang dapat dihubungi.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2 Sudah Cair ke 2,1 Juta Karyawan, Pastikan Namamu Ada di Link Ini

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa daftar dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut:

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Jika memenuhi syarat pelaku UMKM akan dapat SMS dari bank penyalur dan bisa konfirmasi nama mereka di eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP.

Pencairan bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM di bank penyalur terdekat dan tidak bisa diwakilkan.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x