BLT Ketenagakerjaan Subsidi Gaji Tahap 2 Sudah Cair, yang Belum Dapat Kapan Cair? Ini Kata Kemnaker

- 10 November 2020, 19:00 WIB
Belum Ditransfer BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2? Tenang, Lapor ke Sini Aja!
Belum Ditransfer BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2? Tenang, Lapor ke Sini Aja! //Kemnaker

BERITA DIY - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 2 dilaporkan sudah mulai cair pada Senin, 9 November 2020.

Namun banyak yang meragukan, sebab penerima mengeluhkan belum ditransfer BLT Subsidi Gaji hingga hari ini.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan, sebanyak data 2,1 juta penerima telah dilaporkan agar segera ditransfer.

Baca Juga: Bulan Ini Cair, Cek Penerima BST BLT Kemensos Rp 300 Ribu per KK dtks.kemensos.go.id dan Cara Daftar

“Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini (Senin kemarin). Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN. Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,” kata Menaker Ida dikutip dari laman resmi Kemnaker, Senin, 9 November 2020.

Adapun nominal yang cair yakni sebesar Rp 1,2 juta. Angka itu berasal dari rapel BLT Subsidi Gaji bulan November-Desember yang masing-masing sebesar Rp 600 ribu per bulan.

Baca Juga: Duit Bantuan UMKM Masih Sisa Rp 14 T, Ini Cara Dapat BPUM dan Link Bisa Daftar Online di Daerah InI

Tahap atau termin II merupakan penyaluran BLT Subsidi Gaji untuk periode bulan November-Desember bagi para penerima BSU termin I.

Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap (batch).

Baca Juga: Penyebab BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Tahap 2 Baru Cair ke 2,1 Juta Pekerja, yang 11 Juta Kapan?

Ida mengatakan pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja/buruh di termin II ini.

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," katanya.

Dijelaskan lebih lanjut, Ida mengatakan proses penyaluran BSU termin II sedikit berbeda dari sebelumnya. Pasalnya, atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak. Proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 11 Sudah Bisa Dilihat, Cara Cek Lolos Atau Tidak

“Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data. Alhamdulillah hasil nya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini,” katanya.

Ida memastikan bahwa bagi pekerja/buruh penerima BSU yang sudah memenuhi syarat, maka pencairan termin kedua BSU akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.

Baca Juga: Bulan Ini Cair, Cek Penerima BST BLT Kemensos Rp 300 Ribu per KK dtks.kemensos.go.id dan Cara Daftar

Sebagaimana diketahui, bantuan subsidi upah disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan. Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sebesar Rp600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.

Bantuan ini disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.

Namun mengapa masih banyak yang mengeluhkan ada rekening yang belum ditransfer?

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan UMKM Daftar BPUM Jika KTP Tak Terdaftar di Link Eform BRI eform.bri.co.id/bpum

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker Soes Hindharno, penerima yang dapat BLT Subsidi Gaji pada lebih dulu adalah yang rekeningnya adalah bank milik BUMN atau Himbara.

Untuk bank swasta, menurutnya bisa memakan waktu hingga beberapa hari. Oleh karenanya, ia meminta masyarakat untuk bersabar.

Dia pun menjelaskan, transfer BLT Subsidi Gaji Termin 2 akan dilakukan melalui 5 tahap, sama seperti Subsidi Gaji Termin 1.

“Proses transfernya ada 5 batch, sama seperti sebelumnya,” ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat, 6 November 2020.***

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x