"Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,”tambah Menaker.
Karyawan yang memenuhi syarat namun belum dapat bantuan tidak perlu khawatir karena bantuan ini dicairkan secara bertahap.
Baca Juga: Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 11 Segera Dilakukan, Ini Syarat agar Lolos Dapat Rp3,55 Juta
Baca Juga: Cara Daftar BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta agar Dapat SMS BPUM BRI dan NIK Ada di eform.bri.co.id/bpum
Bahkan sangat dimungkinkan dalam satu minggu terdapat dua kali proses pencairan bantuan ini.
Menaker Ida mengatakan pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja/buruh di termin II ini.
"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Menaker Ida.
Termin II merupakan penyaluran BSU untuk periode bulan November-Desember bagi para penerima BSU termin I.
Baca Juga: Gawat! Karyawan yang Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 2 Berkurang, Cek Namamu di Link Ini
Baca Juga: NIK KTP Tidak Ada di eform.bri.co.id/bpum Bisa Dapat BLT Rp2,4 Juta, Daftar BLT Banpres UMKM