Syarat dan Cara Daftar Bantuan Hibah Pariwisata Rp 3,3 Triliun dari Pemerintah, Catat Jadwalnya

- 9 November 2020, 12:23 WIB
Syarat dan cara dapat Dana Hibah Pariwisata senilai Rp3,3 triliun.
Syarat dan cara dapat Dana Hibah Pariwisata senilai Rp3,3 triliun. /Instagram @kemenparekraf.ri

BERITA DIY-Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah menyiapkan Dana Hibah Pariwisata sebesar Rp3,3 Triliun, untuk membantu Pemerintah (Pemda) serta Industri pariwisata Hotel dan Restoran, yang saat ini sedang mengalami penurunan Pendapat Asli Daerah (PAD), serta gangguan finansial akibat pandemi Covid-19.

Dikutip dari laman Instagram resmi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta @disparekrafdki, Dana Hibah Pariwisata untuk wilayah DKI Jakarta masih bisa didapatkan oleh industri pariwisata hotel dan restoran, dengan cara mengajukan permohonan secara daring.

Pengajuan permohonan ini telah dibuka sejak 1 November 2020 lalu, dan akan segera ditutup 16 November 2020 mendatang.

Baca Juga: Cek Saldo ATM Sekarang! BLT Subsidi Gaji BPJS Cair ke Karyawan, Pastikan Namamu Ada di Link Ini

Baca Juga: Penyebab BLT Subsidi Gaji BPJS Belum Cair ke Rekening Karyawan, Lapor ke Link Ini agar Ditransfer

Baca Juga: Klik eform.bri.co.id/bpum Cek SMS BLT BPUM BRI pakai KTP, Ini Cara Daftar Banpres UMKM Rp2,4 Juta

Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi industri pariwisata hotel dan restoran wilayah DKI Jakarta yang akan mendaftarakan program Dana Hibah Pariwisata:

  1. Ketentuan Umum
  • Dana hibah yang diajukan diperuntukkan semata-mata untuk biaya operasional usaha, tidak diperbolehkan untuk keperluan pribadi
  • Penggunaan dana hibah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengusaha
  • Melaporkan seluruh penggunaan dana kepada Disparekraf DKI Jakarta dengan melaporkan bukti-bukti
  1. Persyaratan Wajib
  • Memiliki TDUP yang diterbitkan oleh PTSP/OSS dan masih berlaku atau berlaku efektif
  • Bukti setor pajak tahun 2019
  • Surat penyataan masih beroperasi sampai dengan saat ini
  • Domisili di Jakarta
  • Mendaftar secara daring melalui https://jakarta-tourism.go.id/visit/hibah
  • Batas akhir penyerahan dokumen Tahap 1, 16 November 2020 pukul 23:59 WIB

Baca Juga: Cek Segera! BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2 Gagal Cair ke 5 Rekening Bank Karyawan Ini 

  1. Apabila disetujui, pihak industri pariwisata wajib menyerahkan
  • Pakta integritas
  • Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak (di atas materai)
  • Surat peruntukan penggunaan dana hibah

Apabila ada kendala atau pertanyaan terkait program Dana Hibah Pariwisata wilayah DKI Jakarta, dapat menghubungi hotline industri pariwisata di: 0812-1206-3660.

Dengan adanya pemberian Dana Hibah Pariwisata diharapkan dapat membantu industri pariwisata mengingkatkan kesiapan destinasi dalam penerapan protokol kesehatan Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability (CHSE).***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Instagram @disparekrafdki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x