BST, BPNT, PKH, BLT Kemensos Diperpanjang, Ini Cara Daftar dan Cek Penerima di dtks.kemensos.go.id

- 7 November 2020, 10:16 WIB
Menteri Sosial Juliari P. Batubara bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyaksikan penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST)
Menteri Sosial Juliari P. Batubara bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyaksikan penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) /Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sosial RI/

Baca Juga: Pemerintah Ungkap Modus Jasa Joki Kartu Prakerja, Upah Mulai dari Rp 50 Ribu hingga Janjikan Lolos

BST akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan akan diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang sudah atau terdaftar atau belum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Langsung Cair Usai Terima SMS dari Bank Ini

Baca Juga: Tak Punya Rekening BRI Bisa Dapat Bantuan BPUM UMKM! Begini Cara Cek Penerima dan Dapatnya

Baca Juga: Catat! Pendaftaran Bantuan BLT BPUM UMKM Khusus di Daerah Ini Bisa Online, Cek Penerima di Eform BRI

Berikut rinciannya:

• BST akan di transfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.
• Bagi yang memilih sistem transfer rekening, berikut daftar rekeningnya: BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
• Bagi yang tak punya rekening bank, ambil uang BLT melalui Kantor Pos. Proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai (transfer) tidak dikenai biaya dan bunga.***

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Kemensos Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah