BLT Subsidi Gaji BPJS Rp 1,2 Juta Siap Ditransfer ke Karyawan, Cek Rekening dan Syarat Ini agar Cair

- 6 November 2020, 10:51 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /Instagram/@idafauziyahnu

BERITA DIY - Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS siap ditransfer Kementerian Ketenagakerjaan kepada 12,4 juta rekening karyawan.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) gelombang 2 sebesar Rp1,2 juta ini cair ke karyawan dengan jadwal awal Bulan November ini.

Oleh karena itu, karyawan/pekerja perlu cek rekening dan syarat penerima bantuan ini agar bantuan bisa masuk ketika ditransfer.

Pasalnya, sebanyak 152 ribu karyawan gagal dapat bantuan BLT subsidi gaji ini karena rekening bermasalah.

Beberapa masalah tersebut diantaranya rekening yang tidak sesuai dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan), rekening yang sudah tidak aktif, rekening yang pasif, rekening yang tidak terdaftar dan rekening yang dibekukan oleh bank.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan BLT Banpres UMKM, Cek SMS BPUM BRI di eform.bri.co.id/bpum agar Rp 2,4 Juta Cair

Baca Juga: NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum Bisa Dapat BLT Rp2,4 Juta, Daftar Banpres BPUM

Lebih lanjut, bantuan subsidi gaji sebesar Rp2,4 juta dalam dua termin pencairan ini (Rp1,2 juta per dua bulan) hanya cair kepada karyawan yang berhak menerima dan memenuhi syarat.

Bantuan ini hanya dicairkan kepada karyawan yang memenuhi syarat dan berhak menerima, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
  • Pekerja/buruh penerima upah,
  • Memiliki rekening bank yang aktif,
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta, Cek Online BPUM BRI eform.bri.co.id/bpum pakai KTP

Jadwal pencairan BLT gelombang 2 pada awal NOvember 2020 ini ditegaskan Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Budi Gunadi Sadikin dalam virtual conference usai mengikuti ratas di Istana Negara, Rabu, 4 November 2020.

"Gelombang pertama sudah selesai disalurkan untuk 12,4 juta. Rencananya akhir minggu ini akan mulai lagi gelombang kedua, akan disalurkan bantuan subsidi gaji ke 12,4 juta penerima," ujar Budi Gunadi  Sadikin.

Baca Juga: Cek Online Daftar Penerima Bansos BST Rp 500 Ribu Non PKH di Link dan Aplikasi Ini, BSB Ditutup

Karyawan juga bisa melalukan cek daftar penerima bantuan ini dengan cara sebagai berikut:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id
  2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
  3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
  4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
  5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT via SMS ke nomor hp yang terdaftar
  6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
  7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  9. Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x