NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum Bisa Dapat BLT Rp2,4 Juta, Daftar Banpres BPUM

- 6 November 2020, 09:22 WIB
Tata Cara Mengecek BLT UMKM BPUM Secara Online Lewat eform.bri.co.id/bpum, Siapkan eKTP
Tata Cara Mengecek BLT UMKM BPUM Secara Online Lewat eform.bri.co.id/bpum, Siapkan eKTP //dok Pribadi Syifa Chusnul Khotimah

BERITA DIY - Pelaku UMKM yang nomor eKTP (NIK KTP) tidak terdaftar di formulir online (eform BRI) di link eform.bri.co.id/bpum masih bisa dapat bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp2,4 juta.

Pelaku UMKM yang nomor KTP-nya tidak terdaftar di link tersebut disebabkan oleh beberapa hal. Diantaranya karena belum daftar bantuan ini atau sudah mendaftar tetapi tidak memenuhi syarat dan tidak berhak menerima bantuan.

Pelaku UMKM yang mendaftar dan memenuhi syarat akan mendapatkan SMS notifikasi dari bank penyalur (BRI, BNI, atau Bank Syariah Mandiri).

Pelaku UMKM masih berkesempatan untuk mendapatkan bantuan ini hingga akhir November 2020 ini.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2 Gagal Cair ke Rekening Bank Ini, Begini Cara Cek dan Lapor

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Belum Pengumuman Tapi 7 Golongan Ini Sudah Dijamin Gagal Lolos Seleksi

Kuota yang semula hanya 9 juta penerima juga sudah ditambah 3 juta pelaku UMKM lagi, sehinga menjadi 12 juta penerima.

Adapun syarat bagi pelaku UMKM yang berhak menerima bantuan UMKM Rp2,4 juta ini adalah:

  • WNI
  • Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
  • Mememiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa menyiapkan data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telefon aktif yang dapat dihubungi.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: BRI.co.id Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x