BERITA DIY - Kemnaker menjadwalkan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 ditransfer ke penerima mulai pekan pertama November 2020, atau pada pekan ini.
Artinya, transfer paling lambat dilakukan pada Sabtu, 7 November 2020.
Tapi, BLT Subsidi Gaji tak ditransfer di satu waktu, melainkan penerima satu dengan penerima yang lain jadwalnya akan berbeda. Maka penerima diminta bersabar.
Baca Juga: Panduan Daftar Bantuan UMKM: Cek Penerima di Eform BRI, Datang ke Kantor Ini, Dapat SMS, BPUM Cair
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Pencairan BLT Subsidi Gaji gelombang 2, sama seperti pencairan gelombang 1.
Pekerja yang dapat BLT Subsidi Gaji ini yakni yang bergaji di bawah Rp 5 juta dan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Cara Daftar dan Link Cek Penerima Bantuan UMKM BPUM di eform.bri.co.id/bpum, Ditutup Akhir November
Hingga berita ini diturunkan, Kemnaker tidak memberikan informasi tambahan soal BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 ditunda.
"Penyaluran termin kedua ini akan ditargetkan akan dimulai pada minggu pertama bulan November 2020. Saya sampaikan bahwa dibagi menjadi dua termin, termin pertama untuk dua bulan subsidi gaji Rp1,2 juta, termin kedua Rp1,2 juta untuk bulan November dan Desember," kata Ida.