BERITA DIY - Kemenkop UKM menyalurkan BLT Banpres Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Gelombang 2 sebesar Rp 2,4 juta kepada 3 juta pelaku usaha mikro atau UMKM.
Pada gelombang pertama, sekitar 9 juta UMKM telah mendapat BPUM. Secara total, ada 12 juta UMKM yang mendapat bantuan tersebut.
Pendaftaran bantuan yang menyasar pelaku usaha mikro terdampak Covid-19 ini, rencananya ditutup pada akhir November 2020. Namun pendaftaran bisa ditutup lebih cepat jika kuota terpenuhi.
Baca Juga: Waduh! Dana Bantuan BPUM UMKM Bisa Dicabut Jika Tak Segera Diambil, Segera Cek Penerima di Link Ini
Lantas, bagaimana cara pendaftarannya?
Untuk mengetahui persyaratan yang ditetapkan, masyarakat bisa mengecek melalui laman depkop.go.id. Link kami sertakan di akhir artikel.
Baca Juga: 28 Juta UMKM Daftar Bantuan BPUM tapi Kuota Hanya 12 Juta, Kemenkop UKM Ungkap Cara Memilih Penerima
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah: