BERITA DIY - Hore tanpa cek BSU BPJS Ketenagakerjaan, pekerja bisa terima dana Rp600 ribu. Segera input NIK KTP dan KK dengan daftar di sini.
Kabar gembira bagi para pekerja, kini bisa kembali dapat uang sebesar Rp600 ribu lagi meski tanpa BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagaimana diketahui bahwa pemberian dana Rp600 ribu kepada pekerja memang kerap kali dikaitkan dengan BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan Subsidi Upah atau kerap disebut juga BSU BPJS Ketenagakerjaan sendiri juga menjadi program penyaluran dana bantuan yang kembali dinantikan cair di tahun 2024 ini.
Pasalnya dengan adanya BSU BPJS Ketenagakerjaan, keadaan perekonomian para pekerja bisa cukup terbantu.
Adapun pekerja yang terima dana Rp600 ribu dari program BSU BPJS Ketenagakerjaan tersebut yang cair pada tahun 2022 lalu yaitu:
- WNI berdomisili di Indonesia
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 6 bulan berturut-turut.
- Memiliki penghasil atau gaji kurang dari Rp3,5 juta per bulan.
- Bukan anggota ASN (PNS - PPPK) maupun Polri dan TNI.
Apabila memenuhi kriteria tersebut, maka selanjutnya bisa cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan cukup dengan input NIK KTP dan data KK di link bsu.bpjsketenagakerjaa.go.id.