Link tersebut yang digunakan untuk verifikasi email. Jika link tidak ditemukan dalam kotak masuk atau inbox email, pendaftar sebaiknya cek bagian SPAM email.
Setelah ditemukan, kemudian klik link tersebut. Setelah itu pendaftar akan diminta kembali masuk ke laman www.prakerja.go.id untuk menyelesaikan tahap pendafataran.
Setelah itu pendaftar baru perlu mengisi data diri dan mengikuti tes. Sedangkan pendaftar yang sebelumnya gagal di gelombang 10 hanya perlu daftar Kartu Prakerja gelombang 11 dengan cara klik gabung di gelombang yang tersedia.
Baca Juga: Besok Ditutup! Buruan Daftar Bantuan UMKM Secara Online Dapat Rp31 Juta Gratis dari Facebook
Isi data diri
- Masuk ke akun dengan alamat e-mail dan kata sandi yang baru dibuat
- Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir, lalu klik "Berikutnya"
- Isi data diri dengan lengkap formulir Kartu Prakerja (nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto KTP, dan foto selfie dengan KTP), lalu klik "Berikutnya"
- Masukkan nomor telepon dan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS
Ikuti tes
- Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama 15 menit
- Siapkan alat tulis dan kertas bila perlu
- Tunggu e-mail pemberitahuan dari Kartu Prakerja setelah menyelesaikan tes
- Setelah mendapatkan e-mail pemberitahuan, kembali ke situs, dan gabung ke gelombang pendaftaran
Baca Juga: Cek Online Daftar Penerima BST Rp 500 Ribu per KK Non PKH, BST, dan BPNT dan Lapor ke Sini
Sesuai Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tujuh kelompok yang tidak dapat menerima Kartu Prakerja.
Kelompok itu yakni: Pejabat negara, pemimpin dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota kepolisian, Kepala dan perangkat desa Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
Pendaftar yang lolos seleksi akan mendapatkan insentif total senilai Rp3,55 juta dengan rincian biaya pelatihan, insentif pasca pelatihan, dan survei kebekerjaan.***