- Mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak
- Melengkapi dokumen persyaratan
- Membuat permohonan tertulis yang disampaikan ke KPP atau KP2KP di wilayah tempat tinggal atau tempat usaha wajib panjang secara langsung, pos ataupun jasa kurir.
- Jika persyaratan permohonan diterima, KPP atau KP2KP akan menerbitkan bukti penerimaan surat, kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
- Proses penerbitan Kartu NPWP dan SKT akan dilakukan paling lambat satu hari kerja setelah penerbitan bukti penerimaan surat dan akan dikirmkan melalui pos tercatat.
Baca Juga: Cara Hapus Akun Twitter Secara Permanen
Pendaftaran NPWP ini juga dapat dilakukan secara online, berikut langkah-langkahnya:
- Buka website Ereg Pajak di ereg.pajak.go.id kemudian buat akun baru dengan mengisikan alamat email aktif anda.
- Kemudian, buka email anda dan klik tautan aktivasi yang dikirimkan.
- Pilih status “Pusat” jika anda laki-laki atau perempuan lajang. Pilih status “Cabang” jika anda perempuan yang telah menikah.
- Lengkapi dokumen persyaratan dan kirim berkas elektronik.
- Setelah selesai mengisi formulir, klik tombol “Token” yang ada pada dashboard.
- Masukan token yang dikirimkan melalui email, terakhir klik “Kirim Permohonan”.
- Kartu NPWP anda akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal anda.
Mudah sekali bukan? Silakan untuk segera mengurus NPWP anda agar hak dan kewajiban anda dalam hal perpajakan terselesaikan.***