Cara Membuat NPWP Online dan Offline, Sangat Mudah! Lengkapi Syarat Berikut

- 2 November 2020, 18:30 WIB
Ilustrasi Permohonan NPWP
Ilustrasi Permohonan NPWP /pixabay/ stevepb
  1. Mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak
  2. Melengkapi dokumen persyaratan
  3. Membuat permohonan tertulis yang disampaikan ke KPP atau KP2KP di wilayah tempat tinggal atau tempat usaha wajib panjang secara langsung, pos ataupun jasa kurir.
  4. Jika persyaratan permohonan diterima, KPP atau KP2KP akan menerbitkan bukti penerimaan surat, kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
  5. Proses penerbitan Kartu NPWP dan SKT akan dilakukan paling lambat satu hari kerja setelah penerbitan bukti penerimaan surat dan akan dikirmkan melalui pos tercatat.

Baca Juga: Cara Hapus Akun Twitter Secara Permanen

Pendaftaran NPWP ini juga dapat dilakukan secara online, berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka website Ereg Pajak di ereg.pajak.go.id kemudian buat akun baru dengan mengisikan alamat email aktif anda.
  2. Kemudian, buka email anda dan klik tautan aktivasi yang dikirimkan.
  3. Pilih status “Pusat” jika anda laki-laki atau perempuan lajang. Pilih status “Cabang” jika anda perempuan yang telah menikah.
  4. Lengkapi dokumen persyaratan dan kirim berkas elektronik.
  5. Setelah selesai mengisi formulir, klik tombol “Token” yang ada pada dashboard.
  6. Masukan token yang dikirimkan melalui email, terakhir klik “Kirim Permohonan”.
  7. Kartu NPWP anda akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal anda.

Mudah sekali bukan? Silakan untuk segera mengurus NPWP anda agar hak dan kewajiban anda dalam hal perpajakan terselesaikan.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x