Peserta yang gagal di periode sebelumnya juga tidak perlu melakukan pendaftaran ulang dari awal lagi.
Jika gagal seleksi gelombang karena kuota habis, peserta dapat mengikuti seleksi periode gelombang berikutnya dan tidak perlu mengulang lagi proses pendaftaran dari awal.
Selain itu, ada beberapa penyebab yang membuat pendaftar gagal atau tidak lolos seleksi Prakerja.
Baca Juga: Gagal Daftar Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id? Perbaiki 3 Kesalahan Ini Agar Lolos Gelombang 11
Di antaranya adalah ketidaksesuaian antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Apabila mengalami hal tersebut, pihaknya mengimbau agar masyarakat yang mengalaminya menghubungi Call Center Dukcapil di 1500-538 atau datang ke kantor Dukcapil terdekat.
Kemudian penyebab gagal lainnya adalah kemungkinan peserta masuk dalam daftar kelompok yang dilarang mendaftar Kartu Prakerja.
Baca Juga: Tak Lolos Prakerja dan BLT Subsidi Gaji? Yuk Daftar JPS Kemnaker, Ada Insentif Rp 40 Juta
Sesuai Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tujuh kelompok yang tidak dapat menerima Kartu Prakerja. Kelompok itu yakni: Pejabat negara, pemimpin dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota kepolisian, Kepala dan perangkat desa Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
Ada juga penyebab gagal lain, yakni pertimbangan pendaftar terdampak pandemi Covid-19 atau tidak.