Lakukan Ini Agar Bantuan UMKM BPUM Tak Ditarik, Ada Waktu 3 Bulan untuk Cek Penerima di Eform BRI

- 2 November 2020, 11:03 WIB
Cek Penerima BPUM Rp2,4 Juta sangat Mudah, Klik eform.bri.co.ud/bpum
Cek Penerima BPUM Rp2,4 Juta sangat Mudah, Klik eform.bri.co.ud/bpum /twitter @kontakBRI

BERITA DIY - Sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro atau UMKM akan mendapat BLT Banpres Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Gelombang Kedua sebesar Rp 2,4 juta.

Pada gelombang pertama, 9 juta UMKM telah menerima BLT BPUM. Artinya pada gelombang 1 dan 2, ada sekitar 12 juta UMKM yang jadi penerima.

Ditargetkan pelaku usaha mikro yang menerima bantuan ini ialah yang terdampak Covid-19. Penutupan pendaftaran dilakukan pada akhir November 2020. Bisa lebih cepat jika kuota terpenuhi.

 

Baca Juga: Cara Daftar dan Link Cek Penerima Bantuan UMKM BPUM di eform.bri.co.id/bpum, Ditutup Akhir November

Menurut Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman, penerima harus segera mencairkan Banpres Rp 2,4 juta dalam waktu 3 bulan. Sebab jika tidak, bantuan bisa kembali ditarik.

 

Lantas, bagaimana cara pendaftarannya?

Untuk mengetahui persyaratan yang ditetapkan, masyarakat bisa mengecek melalui laman depkop.go.id. Link kami sertakan di akhir artikel.

 

Baca Juga: Info Baru Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11 di prakerja.go.id, Kapan Buka hingga Bisa Cair via Dana

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:

  • WNI
  • Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
  • Mememiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

 

Baca Juga: Cara Daftar dan Cek Penerima Bansos BLT BST Rp 500 Ribu per KK, Sembako dan Bantuan Terbaru Pakai HP

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

 

Baca Juga: NIK Tak Tercantum di eform.bri.co.id/bpum Masih Bisa Dapat BPUM UMKM! Begini Cara Daftar Bantuan

Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

 

Baca Juga: Info Baru Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11 di prakerja.go.id, Kapan Buka hingga Bisa Cair via Dana

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
  • Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

 

Baca Juga: Tak Lolos Prakerja dan BLT Subsidi Gaji? Yuk Daftar JPS Kemnaker, Ada Insentif Rp 40 Juta

Berikut link soal informasi BPUM: Klik di sini

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.

 

Baca Juga: NIK Tak Tercantum di eform.bri.co.id/bpum Masih Bisa Dapat BPUM UMKM! Begini Cara Daftar Bantuan

Untuk mengecek menerima bantuan ini atau tidak, peserta bisa mengecek melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum

Untuk mengecek penerima, masyarakat cukup melampirkan nomor KTP dan kode verifikasi. Jika muncul keterangan error, halaman bisa direfresh.***

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah