Hore! BLT Banpres UMKM Kembali Dibuka, Begini Cara Daftar agar Dapat BPUM Rp 2,4 Juta

- 25 Oktober 2020, 10:24 WIB
Ilustrasi bantuan BLT banpres UMKM atau BPUM Rp 2,4 juta.
Ilustrasi bantuan BLT banpres UMKM atau BPUM Rp 2,4 juta. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

BERITA DIY - Pemerintah kembali memberikan bantuan BLT atau banpres untuk pelaku UMKM. Bantuan yang juga disebut BPUM tahap 2 ini diberikan kepada 3 juta calon penerima.

Masing-masing penerima akan mendapatkan Rp 2,4 juta secara cuma-cuma untuk meningkatkan usahanya agar bangkit di masa pandemi covid-19 ini.

Pelaku UMKM yang tidak mempunyai rekening bank juga masih bisa mendapatkan bantuan ini meskipun pencairaannya dilakukan melalui bank penyalur.

Baca Juga: Siap-Siap! BLT Subsidi Gaji Karyawan Gelombang 2 Segera Cair, Catat Jadwal dari Kemnaker Ini

Cara, syarat, dan dokumen yang dibutuhkan untuk dapat bantuan ini sudah dijelaskan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM DI laman resminya, depkop.go.id.

Pendaftaran bantuan ini dibuka hingga akhir November 2020 secara langsung di kantor lembaga pengusul yang telah ditunjuk pemerintah, yaitu:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Tidak Pernah Daftar Banpres UMKM Tapi Dapat SMS BRI? Ini Alasan Fitri Terima BPUM Rp 2,4 Juta

Syarat pelaku UMKM yang berhak dapat BLT ini adalah WNI yang mempunyai usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, dan pegawai BUMN/BUMD, serta tidak sedang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank (KUR) karena BPUM ini hanya untuk pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).

Sedangkan pelaku UMKM yang lokasi usahanya berbeda dengan alamat domisili di KTP masih berhak dapat bantuan ini dengan cara mendaftar dan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: AWAS SMS HOAX, Cek Online Daftar Penerima Banpres UMKM BPUM di eform.bri.co.id/bpum pakai KTP

Kemudian pelaku UMKM yang ingin mendaftar perlu mempersiapkan data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.

Pelaku UMKM yang memenuhi syarat dan berhak dapat banpres UMKM ini nantinya akan diberi tahu melalui SMS notifikasi dari bank penyalur.

Baca Juga: Kembali Dibuka, Begini Cara Daftar Online Bantuan UMKM Facebook, Klik Link Ini agar Dapat Rp 31 Juta

Kemudian perlu melakukan konfirmasi atau cek langsung secara online. Sebagai contoh cek di bank penyalur BRI melalui link eform.bri.co.id/bpum.

Setelah itu penerima bantuan UMKM ini bisa mendatangi kantor bank penyalur terdekat untuk mencairkan bantuan BPUM Rp 2,4 juta ini.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x