BERITA DIY - Program Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta diperpanjang oleh Pemerintah hingga tahun 2021 mendatang.
Pada tahap 1 pada tahun ini, BPUM disalurkan kepada 9 juta UMKM. Sementara pada tahap 2, ditarget ada 3 juta UMKM yang menerima.
Artinya pada tahap 1 dan 2, ada sekitar 12 juta UMKM yang akan menjadi penerima BPUM.
Baca Juga: NIK Tak Tercantum di eform.bri.co.id/bpum Bisa Dapat BPUM UMKM! Ini Syarat dan Cara Daftar Bantuan
Pendaftaran yang dibuka sejak 13 Oktober tersebut akan ditutup pada akhir November 2020 mendatang. Target penerima bantuan tersebut adalah pelaku usaha mikro atau UMKM yang terdampak Covid-19.
Baca Juga: Hore! Pendaftaran Bantuan BPUM UMKM Rp 2,4 Juta di Daerah Ini Bisa Online, Ini Cara dan Syaratnya
Baca Juga: Waduh! BPUM UMKM Bisa Hangus Jika Tak Patuhi Ini, Cek Penerima Bantuan di eform.bri.co.id
Baca Juga: Hati-hati Kominfo Temukan Hoax, Berikut Cara Cek Penerima Bantuan BPUM UMKM di eform.bri.co.id/bpum
"Ditutup akhir November 2020," jelas Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman.