Update Cara dan Syarat Daftar Banpres UMKM dan Cek Penerima Online agar Dapat BPUM Rp 2,4 Juta

- 22 Oktober 2020, 11:14 WIB
Ilustrasi BPUM. Cara daftar bantuan banpres UMKM Rp 2,4 juta dan cek online jika diterima.
Ilustrasi BPUM. Cara daftar bantuan banpres UMKM Rp 2,4 juta dan cek online jika diterima. /Pexels/*/Pexels

- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.

Baca Juga: Belum Pernah Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan? Ini Penyebab dan Cara Lapor agar Cair

Baca Juga: Hore BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Segera Cair, Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima

- Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.

Kemudian pelaku UMKM bisa menyiapkan data yang dibutuhkan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.

Cara untuk mendafatar bantuan ini adalah pelaku UMKM mendatangi kantor lembaga pengusul yang sudah ditunjuk pemerintah, yaitu:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x