- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
Baca Juga: Belum Pernah Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan? Ini Penyebab dan Cara Lapor agar Cair
Baca Juga: Hore BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Segera Cair, Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima
- Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.
Kemudian pelaku UMKM bisa menyiapkan data yang dibutuhkan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.
Cara untuk mendafatar bantuan ini adalah pelaku UMKM mendatangi kantor lembaga pengusul yang sudah ditunjuk pemerintah, yaitu:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum