BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Cair Wajib Dikembalikan? Ini Kata Menaker

- 21 Oktober 2020, 14:25 WIB
Manekr Idau Fauziyah minta blt subsidi gaji yang sudah ditransfer dikembalikan? Ini alasannya
Manekr Idau Fauziyah minta blt subsidi gaji yang sudah ditransfer dikembalikan? Ini alasannya /Tangkap Layar Instagram.com/@kemnaker

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4.Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Cek Link eform.bri.co.id/bpum, 6 Golongan Ini Dijamin Gagal Dapat Banpres UMKM BPUM Rp 2,4 Juta

Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.

Sebelumnya Kemnaker juga sudah membatalkan pencairan dana BLT ke 150 ribu karyawan yang gugur di tahap validasi.

Baca Juga: Hore BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Segera Cair, Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Mantra Sukabumi Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x