Sebagaimana diketahui, data penerima BLT Subsidi Gaji ini diperoleh Kemnaker dari BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan). Setelah menerima data yang valid, Kemnaker kemudian menyerahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
KPPN kemudian menyerahkan data yang sudah final kepada bank-bank penyalur sepeti himbaran (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri) ataubank swasta seperti BCA, CIMN Niaga, dan lain-lain
Adapun syarat dapat bantuan ini menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 diantaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Terdaftar sebagai peserta Jaminan sosial tenaga kerja yang aktif dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
Baca Juga: Terbaru! Cara dan Syarat Daftar Bantuan Banpres UMKM Rp 2,4 Juta atau BPUM, Siapkan Dokumen Ini
3. Membayar iuran berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta dan sesuai dengan laporan upah BPJS Ketenagakerjaan.
4. Punya rekening bank aktif.
5. Tenaga kerja yang mendapat subsidi tidak masuk kategori penerima manfaat kartu prakerja.
6. Penerima subsidi yang terdaftar dalam peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan telah membayar iuran sampai bulan Juni 2020.