BERITA DIY - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan BLT Subsidi Gaji kepada 11,95 juta pekerja atau 97,37 persen dari total penerima. Ada sekitar 250 ribu penerima yang belum menerima bantuan ini.
Rincian dari penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji tersebut adalah tahap I diberikan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen), tahap II 2.981.533 penerima (99,38 persen) dan tahap III 3.476.361 penerima (99,32 persen).
Sementara itu untuk tahap IV sebanyak 2.579.703 penerima (97,20 persen) dan tahap V 427.016 penerima (69,03 persen).
Baca Juga: Tenaga Honorer Mendekat! Ini Cara Daftar BLT Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta, Pastikan Syarat Terpenuhi
Kemnaker menegaskan bahwa penyaluran bantuan subsidi total Rp2,4 juta itu akan disalurkan dalam dua termin dengan dalam masing-masing termin akan ditransfer Rp1,2 juta langsung kepada rekening penerima.
Termin I penyaluran sudah dilakukan dalam lima tahap yang tengah berjalan saat ini. Selanjutnya, menurut Ida, Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan evaluasi sebelum pembayaran termin II mulai disalurkan.
Baca Juga: Tak Lolos Prakerja dan BLT Subsidi Gaji? Yuk Ikut JPS Kemnaker, Bakal Difasilitasi Jadi Pengusaha
Sebelumnya program subsidi upah itu menargetkan 15,7 juta pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Tapi sampai batas akhir penyerahan, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan adalah 12.272.731 pekerja.
Mengutip Instagram resmi Kemnaker, hampir 9 juta pekerja telah menerima bantuan subsidi gaji tersebut. Namun, tidak sedikit para pekerja yang mengeluh dalam kolom komentar bahwa mereka belum mendapatkan bantuan tersebut padahl telah memenuhi syarat.
Baca Juga: Cara Mudah Daftar untuk Dapat BLT Banpres Rp 2,4 Juta ke 3 Juta Pelaku Usaha Mikro dan UMKM
Baca Juga: Syarat Lengkap dan Cara Dapat BLT Bansos Rp 300 Ribu per KK yang Diperpanjang hingga Juni 2021
Tidak perlu khawatir, Anda bisa melapor secara online ke Kementerian Tenaga Kerja terkait subsidi gaji BLT Rp600 ribu yang belum cair. Berikut ini cara yang melapor via Kemnaker.go.id.
1. Buka laman Kemnaker.go.id.
2. Klik kolom Masuk dan pastikan Anda telah memiliki akun. Jika belum, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
3. Pilih kolom Pusat Bantuan.
4. Kemudian, pilih kolom Pengaduan.
5. Buatlah pengaduan terkait bantuan subsidi gaji yang belum cair.
Baca Juga: Siap-siap! Pemerintah Umumkan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Berpeluang Dibuka Bulan Ini
Adapun kendala dalam penyaluran upah, yakni:
• Rekening tidak sesuai dengan NIK.
• Rekening sudah tidak aktif.
• Rekening pasif.
• Rekening tidak terdaftar.
• Rekening telah dibekukan oleh Bank.***