Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Rp 600 Ribu Sudah Cair 97 Persen, Begini Cara Cek Dapat atau Tidak

- 15 Oktober 2020, 10:30 WIB
BLT Subsidi Gaji sudah cair 97 persen, cek namamu dapat atau tidak.
BLT Subsidi Gaji sudah cair 97 persen, cek namamu dapat atau tidak. /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

BERITA DIY - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan telah mentransfer bantuan BLT subsidi gaji BPJS kepada 11.950.300 karyawan atau sebesar 97,37 persen dari target 12,2 juta penerima.

Hal ini dikonfirmasi Ida melalui akun instagram resmi @kemnaker yag dikutip Berita DIY hari ini, Kamis 15 Oktober 2020.

"Hingga tanggal 12 Oktober 2020, subsidi gaji/upah telah tersalurkan kepada 11,9 juta pekerja. Kita terus mendorong agar pihak perbankan dapat mempercepat proses penyalurannya," kata Menaker Ida di Jakarta pada Selasa 13 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Tips dan Itinerary Road Trip Seru Yogyakarta – Solo – Semarang di Tengah Pandemi

Baca Juga: Mau Dapat BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta? Bawa KTP dan SKU ke Kantor Ini, Lengkapi Syaratnya

Ida menambahkan, penerima bantuan BLT subsidi gaji tahap 5 diberikan kepada 618.588 karyawan.

Bantuan pemerintah ini merupakan salah satu program pemulihan ekonomi nasional. Program ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19,” kata Ibu Ida.

Sebagai informasi, subsidi gaji/upah disalurkan melalui 2 termin pembayaran. Setelah pembayaran termin I selesai disalurkan untuk 5 tahap, Kemnaker akan melakukan evaluasi sebelum pembayaran termin II mulai disalurkan.

Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Untuk Referensi Makanan Hingga Kecantikan

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Sudah Cair ke 11,9 Juta Karyawan, Belum Ditransfer? Lapor dan Cek di Sini

"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," jelas Menaker.

Karyawan yang merasa memenuhi syarat namun belum ditransfer, bisa mengecek dapat bantuan ini atau tidak melalui situs Kemnaker dengan cara berikut:

1. Buka website resmi Kemnaker di www.kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu

4. Klik "Daftar Sekarang"

Baca Juga: Belum Pernah Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Rp 2,4 Juta? Lapor ke Sini dan Cek Dapat atau Tidak

Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman Kemanker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"

7. Isi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.

8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 5 Sudah Cair ke 618 Ribu Karyawan, Belum Ditransfer? Lapor ke Sini

Baca Juga: Syarat Dapat Bantuan BLT Dana Desa dari Kemendes PDTT, Lapor Aparat Desa Jika Tidak Cair

9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun belum menerima subsidi gaji.

Bantuan BLT subsidi gaji ini akan diberikan kepada karyawan yang bergaji di bawah Rp 5 juta rupiah, terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) hingga Juni 2020, dan rutin membayar iuran.

Besaran dana yang akan didapatkan pekerja senilai Rp 2,4 juta yang diberikan dalam jangka waktu empat bulan dengan dua termin pencairan atau Rp1,2 juta per dua bulan.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah