1. Terdaftar sebagai penerima Bansos PKH
2. Sedang hamil/menyusui atau punya balita
3. Warga miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
4. Tidak berprofesi sebagai ASN, TNI, maupun Anggota Polri
Bansos PKH ini cair ke 10 juta penerima yang berasal dari masyarakat umum, baik UMKM, pengangguran, pekerja, dan lain-lain.
Ada 7 kategori penerima Bansos PKH. 2 di antaranya adalah ibu hamil/menyusui dan balita, yang masing-masing dapat BLT Rp 3 juta per bulan.
BLT tersebut cair dalam 4 tahap selama setahun, sehingga setiap 3 bulan sekali NIK KTP UMKM hamil/balita yang terdaftar sebagai penerima Bansos PKH akan dapat BLT Rp 750 ribu.
Bantuan ini disalurkan oleh beberapa lembaga penyalur, yakni sebagai berikut: