Pelaku UMKM bisa menjadi salah satu penerima BPNT sebesar Rp2.400.000 jika memenuhi syarat dan ketentuan, yang di antaranya:
1. WNI pemilik NIK KTP;
2. Masuk golongan miskin atau golongan rentan miskin;
3. Bukan PNS dan PPPK;
4. Bukan anggota TNI maupun Polri;
5. Terdaftar di DTKS Kemensos.
Bagi Anda pelaku UMKM yang memenuhi syarat dan ketentuan bisa cek nama penerima secara online. Cek bukan di link eform.bri.co.id, tapi di cekbanso.kemensos.go.id.
Berikut adalah cara cek daftar penerima bansos Rp2.400.000 yang diberikan pemerintah pada tahun 2024: