Syarat Dapat Bantuan BLT Dana Desa dari Kemendes PDTT, Lapor Aparat Desa Jika Tidak Cair

- 11 Oktober 2020, 15:18 WIB
BLT Dana Desa siap dicairkan Kemendes PDTT
BLT Dana Desa siap dicairkan Kemendes PDTT /ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Baca Juga: Rekening Ini Dijamin Gagal Ditransfer BLT Subsidi Gaji BPJS, Begini Cara Cek dan Lapor agar Cair

"Telah digunakan untuk Desa Tanggap Covid, Padat Karya Tunai, dan pembangunan infrastruktur lainnya mencapai Rp11,9 triliun, dan yang lain untuk BLT Dana Desa digunakan Rp15,4 triliun sehingga dana yang sudah terserap total Rp27,345 triliun," ujarnya.

Adapun syarat penerima yang bisa dapat bantuan ini diantaranya:

1. Calon penerima merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.

Baca Juga: BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Cair Pekan Ini, Mau Dapat? Ini Cara dan Syaratnya: Kuota Melimpah

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Artinya, calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa mengomunikasikannya ke aparat desa.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x