BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Rp 1,2 Juta Sudah Cair, Belum Ditransfer? Ini Cara Lapor agar Dapat

- 10 Oktober 2020, 07:19 WIB
BLT Subsidi Gaji tahap 5 Rp 1,2 juta sudah cair, belum ditransfer? begini cara lapor agar segera dapat.
BLT Subsidi Gaji tahap 5 Rp 1,2 juta sudah cair, belum ditransfer? begini cara lapor agar segera dapat. /@kemnaker/Instagram

Sejumlah warganet menuliskan keluhan mereka agar segera mendapatkan bantuan BLT subsidi gaji ini.

Baca Juga: Update Kartu Prakerja Gelombang 11, Daftar Pelatihan di www.prakerja.go.id Tutup Hari Ini

"Belom masuk min, kagak dapet kayaknya, semua syarat ok tapi sampe sekarang gak masuk2 bantuannya...ada yang senasib??," tulis pemilik akun @wahyudianto_id.

"Kebetulan saya yg mengirim data2 karyawan perusahaan saya ke bpjs tenaga kerja..tetapi sayang knp ada be2rapa yg blm cair pdhl data valid..kan kasihan yg blm cair smntara liat tmn2 yg lain udh cair itu beban buat saya..mohon pencerahannya," tambah @putraagug.

"Barusan cek masih ZONK !!!!! Mandiri semarang !!!!!," @blintz_stradlintz menambahkan.

Sebenarnya karyawan yang belum dapat bantuan ini bisa memberikan adun melalui platform yang sudah diberikan Kemnaker di website resminya, dengan cara berikut:

- Buka internet kemudian masuk ke link https://kemnaker.go.id/

-Pillih kanal Subsidi Upah, https://bsu.kemnaker.go.id/.

Baca Juga: Cara dan Syarat Dapat Bantuan BLT Dana Desa Rp 13 Triliun, Belum Cair? Lapor Aparat Desa

Baca Juga: Mau Dapat Bansos BLT Rp 500 Ribu Per KK Non PKH? Cek di Kantor Ini ada Syarat agar Cair

- Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

- Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Sebagai informasi, hanya karyawan yang memenuhsi syarat bergaji di bawah Rp5 juta dan terdaftar sebagai anggota BP Jamsostek hingga Juni 2020 dan rutin membayar iuran saja yang akan mendapatkan bantuan ini.

Besarnya bantuan yang akan didapat buruh adalah Rp 2,4 juta dalam waktu empat bulan dengan termin pencairan bulan bulan sekali sebesar Rp1,2 juta atau Rp 600 ribu per bulan.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x