BERITA DIY - Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyiapkan anggaran Rp 13 triliun untuk memberikan BLT Dana Desa bagi masyarakat yang terdampak covid-19.
Bantuan ini akan diberikan ke masyarakat desa hingga bulan Desember akhir tahun 2020 ini.
Masyarakat yang ingin dapat bantuan ini harus memenuhi berbagai syarat yang ditetapkan, diantaranya:
1. Calon penerima merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.
Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Uang Rp 2,5 Juta GRATIS dari Telkomsel, Buruan Daftar! 3 Hari Lagi Tutup
Baca Juga: BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Cair Pekan Ini, Mau Dapat? Ini Cara dan Syaratnya: Kuota Melimpah
2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.
3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Artinya, calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
Baca Juga: Update Kartu Prakerja Gelombang 11, Daftar Pelatihan di www.prakerja.go.id Tutup Hari Ini